Alasan Paris Yasir Tunda Kenaikan Tarif PBB P2 di Jeneponto
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, memimpin rapat khusus di ruang rapat Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil langkah tegas di tengah sorotan publik terhadap lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, memimpin rapat khusus di ruang rapat Kantor Bupati, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jeneponto Selasa (19/8/2025).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur forkopimda, para asisten, sejumlah kepala perangkat daerah dan Kabag Hukum.
Agenda digelar menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sekaligus merespons suara masyarakat yang menilai beban PBB tahun ini terlalu berat.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan pentingnya pemerintah daerah bersikap bijak.
"Penyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto," ujar Paris
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menyebut rapat tersebut melahirkan sejumlah keputusan strategis.
"Pertama, penagihan dan layanan pembayaran PBB-P2 ditunda sampai terbitnya regulasi berupa perubahan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah," ucapnya.
Kedua, masyarakat yang merasa keberatan atas tagihan PBB-P2 diminta menyampaikan laporan pengaduan berjenjang melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat, untuk diteruskan ke Bapenda.
"Ketiga, pemerintah membentuk Tim Evaluasi guna mengkaji ulang perubahan tarif PBB-P2 agar sesuai regulasi baru sekaligus tidak membebani masyarakat," terangnya.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan semua pihak, untuk memberikan solusi yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Saripuddin Lagu.
Keputusan ini diambil setelah beberapa hari terakhir publik menyoroti lonjakan tagihan PBB di Jeneponto.
Salah satunya anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin yang mengaku tagihan PBB miliknya naik dari Rp300 ribu tahun lalu menjadi Rp1,5 juta tahun ini.
Pernyataan itu memicu polemik dan bahkan disebut kenaikan mencapai 400 persen.
Namun kemudian dibantah oleh Bapenda yang menyebut angka sebenarnya sekitar 64 persen.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Teror Ketuk Pintu Meresahkan Warga Desa Batujala Jeneponto |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.