Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaringan Fredy Pratama Terbongkar, Kurir Sabu 20 Kg Diatur via Signal

Polres Parepare tangkap dua kurir jaringan Fredy Pratama. Sabu 20 kg diselundupkan dari Kalimantan ke Sulsel.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
PELAKU NARKOBA — Polres Parepare saat rilis pengungkapan dua kurir jaringan Fredy Pratama, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPAREPolres Parepare kembali menangkap dua pelaku penyelundupan sabu seberat 20 kilogram melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Dua tersangka berinisial MHR dan R diamankan setelah pengembangan kasus.

Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebut keduanya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pengembangan, kami mengungkap dua tersangka lagi, inisial MHR dan R. Kami tangkap di Surabaya, Jawa Timur," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (20/8/2025).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 34 juta. 

Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan upah sebagai kurir narkoba.

"Mereka kurir juga. Kami dapatkan uang tunai Rp 34 juta. Menurut pengakuan mereka, itu honor dari pekerjaan mengantar barang," ungkap Indra.

Baca juga: 20 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Pratama Dimusnahkan di Parepare

MHR dan R menyelundupkan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Barang kemudian dibawa ke Parepare oleh tersangka SH, yang lebih dulu ditangkap bersama barang bukti.

"Dua orang ini menyelundupkan sabu dari Pontianak ke Palangkaraya, lalu dijemput SH yang sudah kami tangkap di Pelabuhan Nusantara," jelasnya.

Indra menyebut ketiga pelaku dikendalikan oleh pria berinisial M melalui aplikasi Signal.

Ketiganya tidak saling mengenal dan diarahkan oleh M, kini berstatus DPO.

"Sampai sekarang belum ditemukan, tapi masih kami kembangkan. Semua dikendalikan oleh lelaki M melalui Signal. Mereka tidak saling kenal, hanya dikontrol oleh M yang masih DPO," ucapnya.

Tiga tersangka, MHR, R, dan SH, dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved