20 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Pratama Dimusnahkan di Parepare
Polres Parepare musnahkan 20 kg sabu senilai Rp19 miliar. Narkoba dibakar dengan insinerator BNN. Pelaku diduga jaringan Freddy Pratama.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, Rabu (20/8/2025).
Pemusnahan dengan membakar sabu menggunakan alat insinerator milik BNN Sulsel di halaman Mapolres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti itu mengandung metafetamin.
Ia menjelaskan, sabu itu diungkap Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare pada Minggu (27/7/2025).
“Hari ini kami melakukan pemusnahan menggunakan alat insinerator dari BNN Sulsel. Ini upaya keseriusan kami untuk meniadakan narkoba di Parepare,” katanya kepada wartawan.
Indra menyebut barang bukti itu bernilai sekitar Rp19 miliar dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulsel.
“Kalau dirupiahkan kurang lebih nilainya Rp19 miliar dan rencana diedarkan di Sulsel. Maka dari itu kami apresiasi Polsek KPN yang telah mencegah penyelundupan narkoba ini,” ungkapnya.
Pemusnahan juga dibarengi dengan penyerahan penghargaan kepada Kapolsek KPN Parepare, Iptu Suardi, atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
Wali Kota Parepare, Hermanto, mengapresiasi kinerja Polres dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, Pemkot akan terus mendorong pengadaan mesin X-ray di Pelabuhan Nusantara guna mencegah masuknya barang ilegal termasuk narkoba.
“Kami sangat apresiasi Polres dalam pengungkapan ini. Kami juga tidak akan diam dan akan terus mendorong ada mesin X-ray di Pelabuhan Nusantara,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Maros Ajak Pramuka Tangkal Narkoba dan Bullying di Era Digital
Sebelumnya, Polsek KPN Polres Parepare menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram.
Pelaku berinisial SH (33) menyelundupkan sabu melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare menggunakan kapal KM Dharma Verry III, Minggu (27/7/2025).
Saat hendak meninggalkan dermaga, SH membawa koper biru navi yang kemudian dicegat personel Polsek KPN.
Polisi memeriksa isi koper dan menemukan 20 bungkusan berisi sabu.
Transfer Daerah Luwu 2026 Dipangkas Rp225 Miliar, Pembangunan Fisik Terancam |
![]() |
---|
400 Anak Bakal Makan Telur Serentak di Sidrap |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Sepekan Polres Bone Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, dari Pemakai hingga Bandar |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.