Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa

Annar Sampetoding kembali tak hadir dalam sidang tuntutan kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa, Rabu (20/8/2025).

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding tidak hadir karena alasan sakit tanpa adanya surat dari klinik Rutan Makassar. Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Drama terdakwa bohis sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, tidak hadir dipersidangan.

Sidang kasus sindikat uang palsu di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025).

Annar diagendakan menjalani sidang tuntutan.

Pantauan di ruang sidang Kartika sekira pukul 15 30 Wita, Annar tidak hadir sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa mengatakan terdakwa Annar Sampetoding sedang sakit dari informasi pengawal tahanan.

Sehingga, Jaksa ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik.

"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang, saya konfirmasi ke pihak rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.

Baca juga: Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs?

UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.

Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.

Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menayakan sikap JPU

Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan namun, kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.

Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.

"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.

Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.

Sidang pertama pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap.

Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu

Sedangkan dua jadwal sidang pada pekan lalu dan hari ini ditunda karena Annar berlasan sakit.

Majelis hakim menganggap sikap penutut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selam dua kali dalam persidangan.

"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.

"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya

Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.

"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim

"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim

Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.

Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved