Sidang Uang Palsu UIN
2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa
Annar Sampetoding kembali tak hadir dalam sidang tuntutan kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa, Rabu (20/8/2025).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Drama terdakwa bohis sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, tidak hadir dipersidangan.
Sidang kasus sindikat uang palsu di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025).
Annar diagendakan menjalani sidang tuntutan.
Pantauan di ruang sidang Kartika sekira pukul 15 30 Wita, Annar tidak hadir sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa mengatakan terdakwa Annar Sampetoding sedang sakit dari informasi pengawal tahanan.
Sehingga, Jaksa ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik.
"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang, saya konfirmasi ke pihak rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.
Baca juga: Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs?

Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.
Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.
Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menayakan sikap JPU
Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan namun, kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.
Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.
"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.
Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.
Sidang pertama pembacaan tuntutan ditunda karena jaksa belum siap.
Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu
Sedangkan dua jadwal sidang pada pekan lalu dan hari ini ditunda karena Annar berlasan sakit.
Majelis hakim menganggap sikap penutut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa selam dua kali dalam persidangan.
"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.
"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya
Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.
"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim
"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim
Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.
Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.(*)
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Saksi Ahli Sidang Uang Palsu Soroti Penetapan DPO dan Pencabutan BAP Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.