Kelakuan Setya Novanto Koruptor EKTP hingga Dibebaskan Bersyarat
Bukan tanpa sebab, Setya Novanto dianggap memenuhi syarat hingga bisa dibebaskan bersyarat.
Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.
Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK tersebut membuat Novanto mendapat hukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan, dari yang semula 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, disebutkan bahwa perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan PK itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
-Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
-Berkelakuan Baik
-Mengikuti program pembinaan
-Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain.
Ditahan pada 19 November 2017
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah |
![]() |
---|
Ingat Setya Novanto Korupsi E-KTP hingga Negara Rugi Rp 2,3 Triliun? Hukumannya Dikurangi Segini |
![]() |
---|
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Kekayaan dan Sosok Tessa Mahardika Jubir KPK Pengganti Ali Fikri, Penyidik Kasus e-KTP Setya Novanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.