Vonis Setya Novanto Dikurangi
Ingat Setya Novanto Korupsi E-KTP hingga Negara Rugi Rp 2,3 Triliun? Hukumannya Dikurangi Segini
Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novan
TRIBUN-SULBAR.COM,- Masih ingat Setya Novanto koruptor proyek E-KTP?
Terbaru, hukuman Setya Novanto dikurangi 2 setengah tahun.
Mantan ketua DPR RI ini yang tadinya divonis penjara 15 tahun, kini tersisa 12,5 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (2/7/2025).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.
Selain itu, MA juga menyunat vonis hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek E-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR itu.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA.
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"UP USD7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Peluang Tarung Ulang Prof Jamaluddin Jompa vs Prof Budu Tersaji di Pilrek Unhas 2026 |
![]() |
---|
Sosok 2 Letting AHY Akmil 2000 Pecah Bintang di Kopassus |
![]() |
---|
Banned FIFA Dicabut! PSM Makassar Full Skuad Lawan Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Anggarkan Rp17 M untuk Pesawat Amfibi, Ilham Akbar Habibie: Tidak Ekonomis |
![]() |
---|
Kemana Prof Budu saat Prof JJ Daftar di Pilrek Unhas? 'Yang Saya Ajak Hanya Teman Dekat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.