Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setnov Bebas

Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah

Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SETNOV BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - kabar terbaru Setya Novanto mantan Ketua DPR RI.

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. 

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, yang ditandatangani sehari sebelumnya.

Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan sejak pembebasan tersebut, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan hingga 1 April 2029,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Namun, pernyataan ini sedikit berbeda dengan penjelasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menyebut Novanto tidak lagi memiliki kewajiban lapor.

Karena seluruh ketentuan, termasuk pembayaran denda subsider, telah dipenuhi.

“Nggak ada (kewajiban lapor), karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus di Istana Negara.

Agus menambahkan pembebasan bersyarat Novanto telah melalui proses hukum yang sah, termasuk asesmen dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi masa hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Putusan PK tersebut dibacakan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Belakangan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved