Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Yasin Limpo

12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian sekaligus mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin

Editor: Edi Sumardi
Tribunnews.com
SYAHRUL YL - Terpidana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul kini dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian sekaligus mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

SYL menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp30 ribu Dollar Amerika Serikat (AS)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menurut Budi, hingga saat ini KPK masih menerima sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti dalam perkara tersebut.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," lanjutnya.

Baca juga: 70 Tahun SYL, Dulu Waktu Dia Sulsel Baik-Baik Saja

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di Kementan.

Putusan tersebut merevisi vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada SYL sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, putusan di tingkat banding ini juga merevisi hukuman tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved