Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelakuan Setya Novanto Koruptor EKTP hingga Dibebaskan Bersyarat

Bukan tanpa sebab, Setya Novanto dianggap memenuhi syarat hingga bisa dibebaskan bersyarat.

Tribunnews
Setya Novantokini dinyatakan bebas bersyarat 

Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Setya Novanto pertama kali di tahan di Rutan KPK pada 19 November 2017.

Saat itu, proses penahanan terhadap Setnov tidak mudah.

Sempat diawali drama menghilang hingga mengalami kecelakaan mobil yang dikemudikan seorang wartawan televisi swasta.

Namun, Setya Novanto akhirnya bisa ditahan usai sempat dibantarkan (ditunda penahanannya) akibat kecelakaan yang dialami di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Setnov sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

Vonis dan Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kemudian, KPK memindahkan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Vonis itu dalam sidang pada 24 April 2018.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pemidahan penahanan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin itu dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

Tepergok Pelesiran dan Dipidahkan ke Lapas Gunung Sindur

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved