Korupsi EKTP
Bebas Bersyarat, Koruptor e KTP Setya Novanto Diberi Remisi 28 Bulan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011–2013, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.
Namun Setya Novanto masih diberikan wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat. Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.
"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).
Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.
"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.
Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.
"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.
Baca juga: Kabar Terbaru Setya Novanto, Status Narapidana Korupsi e-KTP Berubah
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika.
Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.
Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.