Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe atau Resto Kena Royalti, Uangnya Masuk ke Mana?

Tak hanya lagu-lagu populer, suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun dapat dikenai royalti hak cipta.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Para pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha sejenis kini harus lebih berhati-hati dalam memilih latar suara yang diputar di tempat mereka.

Tak hanya lagu-lagu populer, suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun dapat dikenai royalti hak cipta, tergantung sumber suara tersebut.

Fenomena ini memicu pertanyaan publik: "Benarkah suara kicau burung bisa kena royalti?"

Dan yang paling penting, "Ke mana uang royalti tersebut mengalir?"

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada Kompas.com, Senin (4/7/2025).

Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak atas Rekaman

Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.

Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.

Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi

Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved