Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Kafe Bulukumba Protes Wacana Royalti Musik, Omzet Terancam Turun

Mereka menilai aturan tersebut memerlukan sosialisasi dan uji publik yang jelas sebelum diterapkan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Kafe Circle di Jl Jenderal Sudirman, Bulukumba. Manajmen kafe ini telah memberhentikan pemutaran musik/SAMBA 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA – Sejumlah pemilik kafe di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku masih bingung menyikapi wacana pemberlakuan royalti musik di tempat usaha.

Mereka menilai aturan tersebut memerlukan sosialisasi dan uji publik yang jelas sebelum diterapkan.

Owner Ontoeng Signature, Ihdar, mengatakan para pengusaha perlu mendapatkan penjelasan detail mengenai jenis musik yang dikenakan tarif royalti.

“Sampai sekarang belum ada sosialisasi ke kafe, warkop, maupun restoran di Bulukumba. Musik seperti apa yang dikenakan biaya harus dijelaskan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Ihdar menegaskan akan menghentikan pemutaran musik di kafenya jika sudah ada aturan resmi.

Ia juga mempertanyakan apakah royalti tersebut akan masuk ke pemerintah atau langsung kepada pemilik lagu.

Sementara itu, Manajemen Kafe Circle di Jl Jenderal Sudirman telah menghentikan pemutaran lagu sejak wacana pemungutan royalti mencuat.

“Kami berhenti memutar lagu untuk mengantisipasi pelanggaran aturan,” kata Nova Aulia.

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, menyebut pihaknya belum bisa mengambil langkah karena belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Royalti ini masih wacana di pusat. Kami di daerah akan menunggu arahan resmi,” ujarnya.

Sejumlah pemilik kafe lainnya meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut.

Mereka khawatir larangan pemutaran lagu akan berdampak pada penurunan pendapatan usaha kafe dan warkop di Bulukumba.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved