Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Pelanggaran Dilakukan Kepala Daerah Disanksi Kemendagri, Haji Arlan Bukan Orang Pertama

Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Editor: Sudirman
Ist
KEMENDAGRI - Haji Arlan Wali Kota Prabumulih dan Lucky Hakim Bupati Indramayu. Keduanya pernah mendapatkan sanksi dari Kemendagri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kepala daerah terpilih 2024 pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keduanya Haji Arlan Wali Kota Prabumulih dan Lucky Hakim Bupati Indramayu.

Keduanya mendapatkan sanksi setelah melakukan pelanggaran.

Sanksi diterima pun berbeda-beda sesuai tingkat pelanggarannya.

Haji Arlan disanksi lantaran mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Baca juga: Profil Sang Made Mahendra Irjen Kemendagri Beri Sanksi ke Haji Arlan Prabumulih, Senior Kapolri

Sementara  Lucky Hakim disanksi lantaran liburan ke Jepang tanpa disertai izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Berikut sanksi pernah diterima bupati setelah melakukan pelanggaran:

Lucky Hakim

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat sanksi magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat plesiran ke Jepang tanpa izin.

Sanksi tersebut akan dijalani Lucky Hakim mulai Senin (28/4/2025).

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Lucky Hakim diharuskan berkantor di lingkungan kerja Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.

Selama menjalani sanksi, Lucky Hakim dituntut dapat membagi waktu sebagai kepala daerah dan menjalankan sanksinya.

"Jadi Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).

Jadwal kehadiran Lucky Hakim akan diatur Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bima Arya berharap Lucky Hakim dapat menjalankan sanksi dan tidak mengulangi tindakannya lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved