Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe atau Resto Kena Royalti, Uangnya Masuk ke Mana?
Tak hanya lagu-lagu populer, suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun dapat dikenai royalti hak cipta.
Editor:
Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran.
Beberapa LMK yang beroperasi di Indonesia, seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau KCI (Karya Cipta Indonesia), bertugas menyalurkan hak kepada pencipta sesuai data dan laporan penggunaan.
Dalam hal suara alam atau kicau burung buatan, pemilik rekaman suara itulah yang berhak menerima royalti, bukan burung aslinya tentunya, melainkan produser rekaman atau pencipta komposisi audio tersebut. (Kompas.com) (Tribun-Timur.com)
Baca Juga
Pengusaha Hotel Sulsel Resah, Royalti Musik Bisa Capai Rp12 Juta per Tahun |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe Bulukumba Protes Wacana Royalti Musik, Omzet Terancam Turun |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu, Warkop di Luwu Hentikan Putar Musik Demi Hindari Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Pemilik Cafe di Luwu Khawatir Royalti Lagu Ancam Usaha Kecil |
![]() |
---|
Soal Bayar Royalti Lagu Pemilik Cafe di Takalar: Kalau Sudah Ketuk Palu, Kita Ikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.