Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putar Suara Alam dan Kicauan Burung di Kafe atau Resto Kena Royalti, Uangnya Masuk ke Mana?

Tak hanya lagu-lagu populer, suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun dapat dikenai royalti hak cipta.

Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com
KENA ROYALTI - Ilustrasi burung. Rekaman suara (fonogram) kicauan burung atau suara alam lainnya tetap kena royalti jika diputar di ruang komersil, seperti kafe dan restoran. 

*Restoran dan Kafe

- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun

*Pub, Bar, Bistro

- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

*Diskotek dan Klub Malam

- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun

- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.

Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.

Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.

Kafe-Kafe Mulai Siasati Aturan

Fenomena “menyiasati” royalti ini juga terlihat di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Salah satu karyawan kafe menyebut, pihak manajemen kini hanya memutar lagu-lagu barat dan musik instrumental sebagai bentuk penyesuaian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved