Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo
Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Purwanto S Abdullah Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dua hakim lainnya ikut dilapor yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Alfis Setyawan.
Mereka dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ketiganya menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara kasus dugaan korupsi importasi gula.
Baca juga: Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan salah satu hakim anggota selama proses persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah).
"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid Mushafi.
Tom Lembong seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
Laporan Tom dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Zaid menegaskan bahwa semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucapnya.
Selain melaporkan ketiga hakim, Tom, lewat kuasa hukumnya, akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional. Mereka melaporkan kepada lembaga BPKP juga kepada Ombudsman.
"Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya. Jadi evaluasi atas kasus Pak Tom Lembong ini tidak serta-merta karena proses peradilannya, tetapi juga terhadap auditnya,"jelas Zaid.
Kejari Palopo Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD Rp21 Miliar |
![]() |
---|
Tangga Darurat Tak Langsung Keluar, Hydrant Kosong, K3 Gedung Kantor Wali Kota Palopo Disorot |
![]() |
---|
3 Tunjangan DPRD Palopo Dipangkas, Imbas Turunnya Klaster Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian dan Pelecehan di Kos-kosan Palopo Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Palopo Tolak Teken Rancangan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.