Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo

Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Editor: Sudirman
Ist
TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Persidangan kasus impor gula itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Purwanto S Abdullah Hakim Madya Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Purwanto S Abdullah salah satu hakim dilaporkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dua hakim lainnya ikut dilapor yaitu Dennie Arsan Fatrika dan Alfis Setyawan.

Mereka dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ketiganya menjatuhkan hukuman pidana  4,5 tahun penjara kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan salah satu hakim anggota selama proses persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah).

"Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ujar Zaid Mushafi.

Tom Lembong seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Laporan Tom dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

Zaid menegaskan bahwa semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini. 

Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucapnya.

Selain melaporkan ketiga hakim, Tom, lewat kuasa hukumnya, akan melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai tidak profesional. Mereka melaporkan kepada lembaga BPKP juga kepada Ombudsman.

"Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya. Jadi evaluasi atas kasus Pak Tom Lembong ini tidak serta-merta karena proses peradilannya, tetapi juga terhadap auditnya,"jelas Zaid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved