Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernyataan Resmi Silfester Matutin Tukang Fitnah Jusuf Kalla, Siap Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TUKANG FITNAH - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutin menanggapi rencana eksekusi dirinya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.

Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak.

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved