Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernyataan Resmi Silfester Matutin Tukang Fitnah Jusuf Kalla, Siap Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TUKANG FITNAH - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutin menanggapi rencana eksekusi dirinya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutin menanggapi rencana eksekusi dirinya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum.

Ia menyebut tak ada masalah perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Saat ditanya apakah siap ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah”.

Eksekusi Masih Menunggu Surat Resmi

Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel menyatakan Silfester akan dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Padahal, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Pernyataan Kejagung: Vonis Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Ia menyebut proses eksekusi harus segera dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau sudah inkrah, ya harus dieksekusi. Enggak ada alasan untuk tidak ditahan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Anang juga menambahkan Silfester dijadwalkan untuk diperiksa di Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025).

Jika mangkir dari panggilan tersebut, maka penahanan bisa langsung dilakukan.

Awal mula kasus

Kronologi kasus Silfester vs JK

Kejaksaan Agung telah memerintahkan eksekusi Silfester Matutina 

Silfester terpidana sejak 2019.

Ia divonis 1,5 tahun penjara

Pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu belum juga dieksekusi Kejagung.

Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi.

Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir

Silfester pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solmet pendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013.

Klaim sudah damai dengan JK

Saat dirinya ramai dibicarakan, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK.

Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Rincian Kasus Jerat Silfester Matutina

Kasus menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.

Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak.

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved