Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernyataan Resmi Silfester Matutin Tukang Fitnah Jusuf Kalla, Siap Dieksekusi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
TUKANG FITNAH - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutin menanggapi rencana eksekusi dirinya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutin menanggapi rencana eksekusi dirinya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan eksekusi Silfester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum.

Ia menyebut tak ada masalah perlu dikhawatirkan.

“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).

Saat ditanya apakah siap ditahan, Silfester menjawab singkat, “Enggak ada masalah”.

Eksekusi Masih Menunggu Surat Resmi

Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel menyatakan Silfester akan dieksekusi.

“Belum ada suratnya,” ucap Ade.

Padahal, Silfester telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara sejak tahun 2019 atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Pernyataan Kejagung: Vonis Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.

Ia menyebut proses eksekusi harus segera dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau sudah inkrah, ya harus dieksekusi. Enggak ada alasan untuk tidak ditahan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Anang juga menambahkan Silfester dijadwalkan untuk diperiksa di Kejari Jaksel pada Senin (4/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved