Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Publik HMI Cabang Makassar Timur Ulas PKPU

Tema diangkat Optimalisasi PKPU sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis: Mendorong Restrukturisasi Menjaga Keberlangsungan Usaha.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Kaswadi Anwar
DISKUSI HMI - Foto bersama narasumber dan peserta diskusi publik HMI Cabang Maktim di Dawai Coffee, Jl Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (4/8/2025) sore. HMI Cabang Maktim bahas PKPU. 

“Adaya kepentingan itu ketemu dan dicarikan solusinya, saya yakin tantangan itu bisa diselesaikan bersama-sama dan ujungnya adalah perdamaian,” tuturnya.

Menurut Resha, PKPU sangat penting saat ini. Apalagi, satu dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia berada di Makassar.

Olehnya itu, ia berbagi ilmu kepada teman-teman HMI mengenai PKPU

PKPU ini solusi tepat bagi pelaku usaha yang alami hambatan pembayaran.

Di Indonesia, Garuda  terselamatkan dari kebangkrutan dengan adanya penundaan kewajiban pembayaran utang. Begitu pun dengan BUMD.

“Kita informasikan seberapa besar dan efektif proses dari penundaan  kewajiban pembayaran utang, bagaimana  langkah strategis pelaku usaha mengajukan atau memohonkan perdamaian lewat jalur PKPU,” tuturnya.

Sementara Imran Eka menilai Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  memberikan ruang debitur untuk mengajukan sukarela menyelamatkan bisnisnya melalui PKPU.

Namun, tak menutup kemungkinan ada praktik menjadikan PKPU sebagai jalan menekan kreditur yang memiliki utang lebih dari satu.

“Sekarang ruang diberikan undang-undang melalui PKPU memberikan cukup membantu sebagai upaya menyelamatkan bisnis debitur,” tuturnya.

Walau begitu, Imran Eka mengingatkan keseimbangan harus dijaga pada PKPU.

Bukan hanya debitur dilihat sebagai subjek hukum harus dilindungi, tapi juga kreditur yang memiliki piutang.

 “Di awal sebaiknya dalam permohonan PKPU dibukakan ruang mediasi, meskipun pada hakikatnya PKPU dipandang sebagai mediasi karena ada proses tawar-menawar hingga berujung pada perdamaian,” terangnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved