Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Publik HMI Cabang Makassar Timur Ulas PKPU

Tema diangkat Optimalisasi PKPU sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis: Mendorong Restrukturisasi Menjaga Keberlangsungan Usaha.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Kaswadi Anwar
DISKUSI HMI - Foto bersama narasumber dan peserta diskusi publik HMI Cabang Maktim di Dawai Coffee, Jl Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Senin (4/8/2025) sore. HMI Cabang Maktim bahas PKPU. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Timur (Maktim) menggelar diskusi publik mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),  Senin (4/8/2025) sore.

Tema diangkat Optimalisasi PKPU sebagai Upaya Penyelamatan Bisnis: Mendorong Restrukturisasi Menjaga Keberlangsungan Usaha.

Diskusi yang dilaksanakan di Dawai Coffee, Jl Perintis Kemerdekaan VII, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dihadiri 50-an orang.

Hadir sebagai narasumber Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2022-2025 Resha Agriansyah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (FH UMI) Imran Eka Saputra dan dosen Kewirausahaan Institut Teknologi dan Bisnis Kalla Muhammad Taufan Gunawan.

Muhammad Taufan Gunawan menyampaikan, PKPU sebagai terobosan bagus untuk diedukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.

Baca juga: Festival Perkaderan HMI Cabang Makassar Hadirkan Novelis Mahfud Ikhwan

Supaya UMKM melek masalah hukum, sehingga ketika ada persoalan hukum sudah tahu arahnya ke mana.

Makanya, UMKM membutuhkan pendampingan.

“Wacana ini cocok untuk tagline UMKM naik kelas seperti digaungkan pemerintah,” paparnya saat ditemui usai diskusi Senin petang.

Di lain sisi, Resha Agriansyah menyebut, PKPU di Kota Makassar belum terlalu familiar. Sangat sedikit informasi tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang.

Bahkan, pengusaha di Makassar ketika mendengar PKPU takut. Padahal, bisa  memberikan manfaat.  Perusahaan yang alami kendala pembayaran bisa direstrukturisasikan.

“Pelaku usaha bisa menempuh jalur penundaan pembayaran utang,” sebutnya saat ditemui usai diskusi Senin petang.

Resha tak pungkiri ada tantangan dalam PKPU

Yakni, bagaimana debitur meyakinkan kreditur menyetujui proposal perdamaian.

Begitu juga kreditur, bagaimana mendapatkan jaminan kepada debitur.

Dengan komunikasi dua arah, debitur membutuhkan waktu dan kreditur membutuhkan keyakinan bisa membayar atau tidak.

“Adaya kepentingan itu ketemu dan dicarikan solusinya, saya yakin tantangan itu bisa diselesaikan bersama-sama dan ujungnya adalah perdamaian,” tuturnya.

Menurut Resha, PKPU sangat penting saat ini. Apalagi, satu dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia berada di Makassar.

Olehnya itu, ia berbagi ilmu kepada teman-teman HMI mengenai PKPU

PKPU ini solusi tepat bagi pelaku usaha yang alami hambatan pembayaran.

Di Indonesia, Garuda  terselamatkan dari kebangkrutan dengan adanya penundaan kewajiban pembayaran utang. Begitu pun dengan BUMD.

“Kita informasikan seberapa besar dan efektif proses dari penundaan  kewajiban pembayaran utang, bagaimana  langkah strategis pelaku usaha mengajukan atau memohonkan perdamaian lewat jalur PKPU,” tuturnya.

Sementara Imran Eka menilai Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  memberikan ruang debitur untuk mengajukan sukarela menyelamatkan bisnisnya melalui PKPU.

Namun, tak menutup kemungkinan ada praktik menjadikan PKPU sebagai jalan menekan kreditur yang memiliki utang lebih dari satu.

“Sekarang ruang diberikan undang-undang melalui PKPU memberikan cukup membantu sebagai upaya menyelamatkan bisnis debitur,” tuturnya.

Walau begitu, Imran Eka mengingatkan keseimbangan harus dijaga pada PKPU.

Bukan hanya debitur dilihat sebagai subjek hukum harus dilindungi, tapi juga kreditur yang memiliki piutang.

 “Di awal sebaiknya dalam permohonan PKPU dibukakan ruang mediasi, meskipun pada hakikatnya PKPU dipandang sebagai mediasi karena ada proses tawar-menawar hingga berujung pada perdamaian,” terangnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved