Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Abolisi Tak Selalu Berarti Bersih

Di tengah masyarakat yang makin cerdas dan melek hukum, keputusan seperti abolisi tidak bisa diterima mentah-mentah.

|
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Assoc Prof dr Alwi A Mappiasse SH MH SpDV-E PhD Dosen Etik dan Humaniora Kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Bosowa   

Oleh: Assoc Prof dr Alwi A Mappiasse SH MH SpDV-E PhD

Dosen Etik dan Humaniora Kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Bosowa
 
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu terakhir, jagat media kembali ramai. Seorang tokoh publik yang sebelumnya tersangkut perkara hukum, dinyatakan “bebas” melalui abolisi.

Banyak yang terperangah. “Kok bisa?” tanya orang-orang. “Baru kemarin disebut-sebut dalam kasus besar, sekarang dilepas begitu saja?” Pertanyaan seperti itu bukan tanpa dasar.

Di tengah masyarakat yang makin cerdas dan melek hukum, keputusan seperti abolisi tidak bisa diterima mentah-mentah.

Ada kegelisahan, ada rasa yang mengganjal. Apalagi jika keputusan tersebut datang begitu cepat, tanpa penjelasan yang memadai.

Secara hukum, abolisi memang legal. UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberi amnesti dan abolisi, dengan pertimbangan DPR⊃1;.

Abolisi berarti menghentikan proses hukum terhadap seseorang, baik di tahap penyelidikan, penyidikan, atau bahkan saat sudah di meja pengadilan⊃2;.

Namun, satu hal penting perlu ditegaskan: abolisi menyelesaikan masalah hukum. Tapi bagaimana dengan perasaan publik? Dengan luka kolektif? Dengan rasa percaya yang sempat terguncang?

Hukum Itu Hitam-Putih, Tapi Keadilan Punya Banyak Warna

Hukum bekerja berdasarkan bukti, pasal, prosedur. Tapi masyarakat bekerja dengan rasa.

Mereka mempertimbangkan cerita, latar belakang, dan dampak. Hukum bisa menyatakan “tidak bersalah”, tapi apakah itu membuat semua orang lega? “Tidak selalu”

Ketika seseorang mendapat abolisi, tentu ia merasa terbebas dari ancaman penjara. Tapi publik belum tentu menghapus memorinya.

Nama yang pernah disebut dalam pusaran kasus besar tidak serta-merta bersih hanya karena hukum berkata demikian.

Inilah titik krusialnya. Abolisi boleh sah secara hukum, tapi bisa terasa janggal di hati masyarakat. Apalagi jika prosesnya dianggap tertutup, tidak transparan, atau terkesan eksklusif.

Jejak Tak Mudah Dihapus

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved