Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendera One Piece

Pemerintah dan Wakil Rakyat Selisih Paham Soal Pengibaran Bendera One Piece

Fenomena pengibaran bendera lambang bajak laut dari anime One Piece jadi sorotan pemerintah dan wakil rakyat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BENDERA ONE PIECE - Viral bendera One Piece dipasang dan dikibarkan jelang peringatan kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Fenomena pengibaran bendera One Piece telah menjadi sorotan pemerintah dan wakil rakyat. Mereka memiliki pandangan berbeda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian dan DPR RI beda pendapat soal pengibaran bendera  One Piece jelang HUT ke-80 RI.

Fenomena pengibaran bendera lambang bajak laut dari anime One Piece jadi sorotan pemerintah dan wakil rakyat.

Berawal saat sejumlah sopir memasang bendera "Jolly Roger" itu di truk dan viral di media sosial.

Dikutip dari laman One Piece Fandom, bendera berlambang Jolly Roger simbol bajak laut terhadap penguasa.

Dalam cerita anime One Piece, penguasa dimaksud adalah pihak bernama Pemerintah Dunia (World Goverment) dan militernya, yakni Marines.

Marines menganggap pengibaran bendera Jolly Roger merupakan wujud tindak kriminal serius. 

Perbedaan pendapat dalam menyikapi fenomena ini terjadi antara pemerintah dan wakil rakyat.

Ada menyebut pemasangan bendera One Piece itu sebagai wujud provokasi. Bahkan, ada anggota DPR sampai menganggap tindakan semacam itu adalah wujud makar.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga arti, yaitu pertama akal busuk dan tipu muslihat.

Lalu, arti kedua adalah perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang (membunuh) orang, dan arti ketiga yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Namun, dalam istilah hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tak ada definisi tegas tentang makar.

Istilah makar digunakan akademi hukum untuk menterjemahkan dari kata dalam bahasa Belanda yakni aanslag yang diartikan serangan bersifat kuat.

Menko Polkam: Punya Konsekuensi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan pengibaran bendera One Piece itu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved