Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

UMI Larang Keras Mahasiswa Beri Parcel, Uang, Ucapan Terima Kasih ke Dosen, Pelanggar Bakal Dipecat

Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dilarang keras memberikan uang, barang, atau jasa kepada dosen, tenaga kependidikan, staf saat ujian

Editor: Edi Sumardi
UMI
EDARAN REKTOR - Rektor UMI, Prof Hambali Thalib. Rektor membuat surat edaran tentang larangan keras bagi mahasiswa memberikan uang, barang, atau jasa kepada dosen, tenaga kependidikan, staf saat ujian, bimbingan, seminar, dan sidang akhir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dilarang keras memberikan uang, barang, atau jasa kepada dosen, tenaga kependidikan, staf saat ujian, bimbingan, seminar, dan sidang akhir.

Sanksi bagi pelanggar berupa teguran hingga pemecatan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2124/F.01/UMI/VII/2025 yang ditandatangani Rektor UMI, Prof Hambali Thalib dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar tertanggal 21 Juli 2025.

Surat ini dikirim kepada pimpinan fakultas, program pascasarjana, lembaga, unit; dosen dan staf.

Dalam surat ini disebutkan jika larangan mahasiswa aktif pada semua jenjang memberi sesuatu kepada dosen, tenaga kependidikan, staf sebagai upaya mencegah praktik gratifikasi terselubung, mencegah konflik kepentingan, dan penegakan integritas dosen.

Contoh barang dan jasa dilarang diberikan berupa uang tunai dan nontunai (transfer, QRIS, dan dompet digital/e-wallet), parcel, makanan/minuman, alat elektronik, busana, souvenir, oleh-oleh, dan lainnya.

Mahasiswa juga dilarang memberikan fasilitas peminjaman kendaraan, bantuan teknis nonakademik, pembayaran tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.

Kiriman tanpa nama, ucapan terima kasih dalam bentuk materi, atau perlakuan khusus dalam komunikasi personal juga dilarang.

Larangan ini berlaku sebelum, selama, dan setelah ujian semester; selama proses bimbingan, seminar, dan sidang akhir skripsi/tesis/disertasi; saat ujian promosi doktor; dan selama interaksi formal dan informal mahasiswa dan dosen di luar ruang kelas.

Jika terbukti melanggar, sejumlah sanksi bakal dijatuhkan.

Sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikan berupa peringatan tertulis, penurunan beban mengajar, pencabutan status pembimbing/penguji, pemecatan, dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara, bagi mahasiswa, sanski berupa teguran keras, penundaan atau pembatalan nilai, penangguhan sidang atau kelulusan, sanksi etik atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Guna mempermudah pencegahan dan pelaporan, UMI bakal menyiapkan kanal pelaporan melalui website resmi, membentuk tim pengawas internal, dan Tim Kampus Bersih dan Bermartabat di setiap fakultas.

UMI akan melindungi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya.

"Ilmu yang diberkahi hanya datang dari proses yang bersih dan tulus," demikian penegasan yang dikutip dalam surat edaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved