Pakar Hukum UINAM dan Direktur LBH Makassar: Bendera One Piece Disandingkan Merah Putih Bukan Pidana
Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera one piece di momen HUT RI ke-80 berkonsekuensi hukum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Menurutnya, mempidanakan pengibar bendera Jolly Roger One Piece bisa dipidana adalah bentuk anti kritik.
Sebab kata dia, bendera Jolly Roger itu, hanya bagian dari ekspresi yang disampaikan secara damai dan dilindungi konstitusi.
"Itu ekspresi kekecewaan masyarakat atas tata kelola negara saat ini yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sebaliknya hanya menguntungkan elit dan oligarki," tegas Azis Dumpa.
Ia pun menegaskan, keberadaan bendera One Piece disandingkan Merah Putih bukanlah tindakan makar seperti diatur dalam undang-undang.
"Intinya bukan makar, tapi ekspresi simbol kritik masyarakat atas otoritarianisme dan ketidakadilan yang terus terjadi," sebut Azis Dumpa.
"Silahkan masyarakat mengibarkan jelly holy lebih rendah dari Merah Putih, sebagai simbol bahwa kita mencintai negeri ini, tapi kita mengkritik pemerintahan yang otoriter dan tidak adil," tuturnya.(*)
Ribuan Mahasiswa Geruduk Mapolres Palopo, Demonstran Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
54 Demonstran Ditangkap, LBH Makassar Kritik Kekerasan Aparat di Bone |
![]() |
---|
Ketika Nasionalisme Direduksi: Dari Bendera Bajak Laut hingga Animasi Rp 6,7 Miliar |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ini Tanggapan Aktivis dan Dandim Palopo |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Kalah Peminat, Penjual di Sinjai: Lebih Laku One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.