Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum UINAM dan Direktur LBH Makassar: Bendera One Piece Disandingkan Merah Putih Bukan Pidana

Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera one piece di momen HUT RI ke-80 berkonsekuensi hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa
ONE PIECE - Kolase foto Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa, ilustrasi bendera merah putih disandingkan Jolly Roger bendera One Piece dan Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. 

Menurutnya, mempidanakan pengibar bendera Jolly Roger One Piece bisa dipidana adalah bentuk anti kritik.

Sebab kata dia, bendera Jolly Roger itu, hanya bagian dari ekspresi yang disampaikan secara damai dan dilindungi konstitusi.

"Itu ekspresi kekecewaan masyarakat atas tata kelola negara saat ini yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sebaliknya hanya menguntungkan elit dan oligarki," tegas Azis Dumpa.

Ia pun menegaskan, keberadaan bendera One Piece disandingkan Merah Putih bukanlah tindakan makar seperti diatur dalam undang-undang.

"Intinya bukan makar, tapi ekspresi simbol kritik masyarakat atas otoritarianisme dan ketidakadilan yang terus terjadi," sebut Azis Dumpa.

"Silahkan masyarakat mengibarkan jelly holy lebih rendah dari Merah Putih, sebagai simbol bahwa kita mencintai negeri ini, tapi kita mengkritik pemerintahan yang otoriter dan tidak adil," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved