Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum UINAM dan Direktur LBH Makassar: Bendera One Piece Disandingkan Merah Putih Bukan Pidana

Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera one piece di momen HUT RI ke-80 berkonsekuensi hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa
ONE PIECE - Kolase foto Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa, ilustrasi bendera merah putih disandingkan Jolly Roger bendera One Piece dan Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di sosial media.

Bahkan, beberapa pejabat pemerintah mengeluarkan steatmen terkait fenomena itu.

Seperti Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Gerindra itu, menilai pengibaran bendera One Piece di momen HUT ke-80 RI adalah bentuk provokasi.

Dasco pun mengajak semua pihak agar bersatu melawan fenomena itu.

"Mari bersatu, lawan hal-hal seperti itu," ujarnya tegas dilansir Wartakotalive.com.

Selain itu, Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan juga angkat bicara ihwal bendera One Piece tersebut 

Ia menganggap menyandingkan bendera One Piece dapat mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.

Dan itu, berkonsekuensi hukum.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi dilansir Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Pembeli Bendera Merah Putih Sepi Jelang HUT RI Ke-80 di Makassar, Pedagang: Ada yang Cari One Piece

Di unggahan akun Instagram hk_pro87 mengunggah video polisi yang dikabarkan menegur pemuda mengibarkan bendera merah putih dan bendera One Piece.

Namun demikian, tak disebutkan lokasi tepat kejadian dalam unggahan tersebut.

Terpisah Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, menyandingkan bendera merah putih dan bendera One Piece bukanlah tindakan pidana.

Pasalnya, kata dia, keberadaan logo One Piece tersebut tidak merusak keutuhan bendera merah putih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved