Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum UINAM dan Direktur LBH Makassar: Bendera One Piece Disandingkan Merah Putih Bukan Pidana

Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut pengibaran bendera one piece di momen HUT RI ke-80 berkonsekuensi hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa
ONE PIECE - Kolase foto Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa, ilustrasi bendera merah putih disandingkan Jolly Roger bendera One Piece dan Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di sosial media.

Bahkan, beberapa pejabat pemerintah mengeluarkan steatmen terkait fenomena itu.

Seperti Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Gerindra itu, menilai pengibaran bendera One Piece di momen HUT ke-80 RI adalah bentuk provokasi.

Dasco pun mengajak semua pihak agar bersatu melawan fenomena itu.

"Mari bersatu, lawan hal-hal seperti itu," ujarnya tegas dilansir Wartakotalive.com.

Selain itu, Menkopolkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan juga angkat bicara ihwal bendera One Piece tersebut 

Ia menganggap menyandingkan bendera One Piece dapat mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.

Dan itu, berkonsekuensi hukum.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi dilansir Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Pembeli Bendera Merah Putih Sepi Jelang HUT RI Ke-80 di Makassar, Pedagang: Ada yang Cari One Piece

Di unggahan akun Instagram hk_pro87 mengunggah video polisi yang dikabarkan menegur pemuda mengibarkan bendera merah putih dan bendera One Piece.

Namun demikian, tak disebutkan lokasi tepat kejadian dalam unggahan tersebut.

Terpisah Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, menyandingkan bendera merah putih dan bendera One Piece bukanlah tindakan pidana.

Pasalnya, kata dia, keberadaan logo One Piece tersebut tidak merusak keutuhan bendera merah putih.

"Sebenarnya gambar One Piece itu saya lihat tidak masuk ji di dalam merah putih. Kedua, one peace sebenarnya ini sebuah cerita bajak laut dan istilahnya ini kan berangkat dari film kartun," ucap Rahman Syamsuddin dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025) sore.

Ia menegaskan, keberadaan bendera One Piece bukanlah bentuk makar seperti yang dilakukan kelompok separatis Papua dengan mengibarkan Bintang Kejora.

Bendera Jolly Roger ala Anime Bajak Laut itu, kata dia, hanya bentuk ekspresi masyarakat atas sosok One Piece.

"Kecuali bendera Papua merdeka, RMS, kan seperti itu. Memang dia mengembalikan justifikasi bahwa bendera itu sebuah negara," sebutnya.

Olehnya itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah ini pun menegaskan, bentuk ekspresi menyandingkan bendera One Piece dengan Merah Putih, bukanlah tindakan pidana.

Sebab, kata dia, keberadaan One Piece itu, tidak merusak, atau mengubah bentuk asli dari bendera merah putih.

"Kalau bicara tentang KUHP di situ kan tidak ada yang dilanggar. One peace ini tidak menyinggung sama sekali bendera merah putih," sebutnya.

Baca juga: Makna Bendera One Piece, Simbol Reputasi dan Kekuatan

Dirinya menganggap, menyandingkan bendera lain dengan bendera merah putih di momen kemerdekaan, kurang lah pantas secara etis.

Sebab, pengibaran bendera merah putih di momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan momen sakral dan bersejarah.

Ia pun tidak mempersoalkan jika ada aparat pemerintah yang memberikan teguran sekaitan dengan nilai-nilai etis.

"Mungkin secara etis (iya kurang patut). Tapi kalau secara pidana tidak ada," sebutnya.

Dr Rahman pun meminta pemerintah untuk tidak berlebih-lebihan merespon fenomena itu.

Menurutnya, masih banyak persoalan-persoalan penting masyarakat yang harus direspon cepat.

"Terlalu banyak masalah negara yang harus diselesaikan. Kalau yang begini, saya menangkapnya ceritanya One Piece sebenarnya warga negara ingin memperjuangkan perubahan, seperti itu," sebutnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa.

Menurutnya, mempidanakan pengibar bendera Jolly Roger One Piece bisa dipidana adalah bentuk anti kritik.

Sebab kata dia, bendera Jolly Roger itu, hanya bagian dari ekspresi yang disampaikan secara damai dan dilindungi konstitusi.

"Itu ekspresi kekecewaan masyarakat atas tata kelola negara saat ini yang tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, sebaliknya hanya menguntungkan elit dan oligarki," tegas Azis Dumpa.

Ia pun menegaskan, keberadaan bendera One Piece disandingkan Merah Putih bukanlah tindakan makar seperti diatur dalam undang-undang.

"Intinya bukan makar, tapi ekspresi simbol kritik masyarakat atas otoritarianisme dan ketidakadilan yang terus terjadi," sebut Azis Dumpa.

"Silahkan masyarakat mengibarkan jelly holy lebih rendah dari Merah Putih, sebagai simbol bahwa kita mencintai negeri ini, tapi kita mengkritik pemerintahan yang otoriter dan tidak adil," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved