Opini
Mengenang Masyaikh Tarekat dan Milad ke-5 Tarekat al-Muhammadiyah al-Sunusiyah al-Idrisiyah
Haul dan milad adalah dua jenis peringatan dalam tradisi Islam, namun keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Oleh: Mahmud Suyuti
Katib Idharah Wustha JATMAN Sulawesi Selatan dan Wakil Katib PWNU Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - InsyaAllah besok (Ahad/3/8) dilaksanakan Haul Masyaikh Tarekat yang dikemas dalam acara Milad ke-5 Tarekat al-Muhammadiyah al-Sanusiyah al-Idrisiyah di Masjid Raya Makassar.
Haul dan milad adalah dua jenis peringatan dalam tradisi Islam, namun keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Haul bertujuan mengenang wafatnya ulama yang dimuliakan sedangkan milad memperingati hari lahir seseorang, ormas, lembaga keagamaan dan sebuah komunitas sebagai wadah perkumpulan umat Islam.
Selanjutnya masyaikh adalah mursyid atau guru-guru dan ulama tarekat yang jika sudah wafat dihaulkan setiap tahun.
Adapun masyaikh yang dihaulkan pada acara milad tersebut adalah Syekh Sayyid Muhammad bin Ali Assunusi, Syekh Abdul Majid al-Jawi al-Bugisi, AGH Muhammad As’ad al-Bugisi, AGH. Abdurrahman Ambo Dalle al-Bugisi.
KHS. Djamaluddin Assegaf Puang Ramma, AGH. Muhammad Nur, AGH. Sanusi Baco, AGH. Muhammad Harisah AS dan KHS. Muhammad Rijal Assegaf Puang Awing.
Ulama kharismatik Sulawesi Selatan sebagai pendiri As’adiyah yakni AGH Muhammad As’ad dan AGH. Abdurrahman Ambo Dalle sebagai pendiri Darud Dakwah wal Irsyad (DDI) menerima ijazah Tarekat Muhammadiyah di Jabal Qubais.
Demikian halnya Puang Ramma sebagai salah satu muassis NU Sulawesi Selatan menerima ijazah tarekat Muhammadiyah al-Sunusiyah di Jabal Qubais tahun 1948.
Generasi setelahnya, yakni AGH Muhammad Harisah dan Puang Awing masing-masing menerima ijazah tarekat al-Muhammadiyah dari AGH. Muhammad Nur Qaddasallahu sirrahum.
Dalil-dalil Haul
Haul bukan sesuatu yang bid’ah karena kata haul tersebut termaktub dalam QS. al- Baqarah/2: 240 dan QS al-Ra’d/13: 24 serta beberapa riwayat dari hadis.
Diriwayatkan bahwa Nabi saw setiap tahunnya memperingati haul yakni hari wafat para syuhada Uhud dengan cara mengunjungi makam mereka dan bersalam atasnya dengan ucapan:
Assalamu alaikum bima shabartum fani’ma ‘uqba al-dar (selamat atas kalian para syuhada maka kesejahteraan kalian peroleh sebagai balasan di akhirat sebab kesabaran kalian).
Disebutkan dalam kitab Syarah al-Ihya juz 10: h. 121 bahwa apa yang telah dilakukan Nabi saw tersebut, yakni ziarah makam syuhada sekali dalam setahun (yang disebut haul) menjadi tradisi umat Islam sejak masa khlufaurrsyidin.
Khusus ziarah untuk makam keluarga Nabi saw, beliau melakukannya hampir setiap malam seperti dalam Shahih Muslim disebutkan Rasulullah saw senantiasa berziarah ke al-Baqi’ di malam hari dan beristighfar untuk ahli kubur.
Pendapat Ulama
Ulama sekaligus tokoh Wahabi seperti Taqiyuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Abd Halim yang lebih populer dengan julukan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa: XXIV/314-315 menjelaskan tentang pentingnya ziarah dan mendoakan mayyit.
Lebih spesifik lagi, Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala salat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam Kitab Fatawa: XXIV/322.
Dari kitab Fatawa itulah kemudian dipahami bahwa sesungguhnya Ibnu Taimiyah menegaskan kebolehan zikiran, doa, bacaan al-Qur’an sebagai amalan utama saat haul dan karena hal tersebut merupakan sunnah Nabi saw.
Selain Ibnu Taimiyah, para ulama menyatakan kegiatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Fatāwa al-Kubrā Juz II h. 18.
Ibn Hajar menjelaskan, para sahabat dan ulama menganjurkan kegiatan haul dalam rangka memperingati wafatnya si fulan bin fulan sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil menangis keras.
Secara masyhur ulama berpendapat bahwa sebaiknya pada haul itu diisi dengan menuturkan biografi orang yang dihauli guna memotivasi orang yang masih hidup untuk meniru orang yang dihauli itu.
Ibnu Abd. Salam menambahkan, di antara cara berbela sungkawa pada kegiatan haul yang diharamkan adalah menangis sambil memukul-mukul dada atau wajah, karena itu berarti berontak terhadap qadha yang telah ditentukan oleh Allah swt.
Dapat dirumuskan bahwa haul dan rangkaiannya seperti tahlil, bacaan al-Qur’an yang diniatkan pahalanya kepada yang telah wafat dan ziarah kubur sangat dianjurkan dan dibolehkan karena bukanlah sesuatu yang bid’ah.
Tahlil, bacaan-bacaan surah al-Qur’an dan ziarah kubur juga menjadi program utama dalam rangkaian haul dan milad ke-5 yang dilaksanakan Tarekat Muhammadiyah al-Sanusiyah al-Idrisiyah di Makassar.
Dalam hal ini, panitia haul dan milad telah mengagendakan khusus ziarah ke makam AGH Muhammad Nur dan ke beberapa makam muasssis NU di komplek pemakaman Arab Bontoala Jalan Lamuru Makassar.
Pengukuhan JATMAN
JATMAN adalah singkatan dari Jam’iyah Ahlit Thariqat al-Muktabarah al-Nahdliah salah satu Badan Otonom di Nahdlatul Ulama.
JATMAN merupakan organisasi keagamaan yang beranggotakan para pengamal tarekat-tarekat muktabarah di lingkungan NU.
AG. Syekh Dr. K.H. Baharuddin HS, MA selain sebagai Khadim Thariqah al-Muhammdiyah di Indonesia juga akan dikukuhkan sebagai Rais Mustafad JATMAN Sulawesi Selatan pada acara haul dan Milad ke-5 Tarekat Muhammadiyah al-Sanusiyah al-Idrisiyah.
Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa sebagai Ketua JATMAN Idharah Aliyah Pusat dipastikan hadir untuk melantik sekaligus mengukuhkan pengurus yang mendampingi Syekh Baharuddin sebagai Rais Mustafad.
Pengurus JATMAN Sulawesi Selatan yang akan dilantik adalah Dr. K.H. Muhaemin Badaruddin, M.Ag sebagai Rais Ifadiyyah dan Prof. Dr. H. Abd. Kadir Ahmad, MS., APU sebagai mudir.
Berdasarkan konfirmasi, dipastikan juga akan hadir pada acara tersebut Khadim Tarekat al-Muhammadiyah Asia Datuk Syekh Muhammad Fuad bin Kamaluddin untuk menyampaikan tausiah dan doa setelah pelantikan JATMAN.
Atas nama panitia, saya sebagai Katib Idharah Wustha JATMAN Sulawesi Selatan mengundang kepada kaum nahdliyyin dan simpatisan untuk menghadiri acara tersebut besok hari Ahad/03/08/2025 pukul 08.00-selesai di Masjid Raya Makassar. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.