Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengenang Masyaikh Tarekat dan Milad ke-5 Tarekat  al-Muhammadiyah al-Sunusiyah al-Idrisiyah

Haul dan milad adalah dua jenis peringatan dalam tradisi Islam, namun keduanya memiliki tujuan yang berbeda. 

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
RUBRIK OPINI - Mahmud Suyuti, Katib ‘Am Jam’iyah Khalwatiyah. Mahmud Suyuti merupakan salah satu penulis rubrik Opini Tribun Timur. 

Disebutkan dalam kitab Syarah al-Ihya juz 10: h. 121 bahwa apa yang telah dilakukan Nabi saw tersebut, yakni ziarah makam syuhada sekali dalam setahun (yang disebut haul) menjadi tradisi umat Islam sejak masa khlufaurrsyidin.

Khusus ziarah untuk makam keluarga Nabi saw, beliau melakukannya hampir setiap malam seperti dalam Shahih Muslim disebutkan Rasulullah saw senantiasa berziarah ke al-Baqi’ di malam hari dan beristighfar untuk ahli kubur. 

Pendapat Ulama

Ulama sekaligus tokoh Wahabi seperti Taqiyuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Abd Halim yang lebih populer dengan julukan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa: XXIV/314-315 menjelaskan tentang pentingnya ziarah dan mendoakan mayyit.

Lebih spesifik lagi, Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam hal sampainya hadiah pahala salat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada mayit dalam Kitab Fatawa: XXIV/322. 

Dari kitab Fatawa itulah kemudian dipahami bahwa sesungguhnya Ibnu Taimiyah menegaskan kebolehan zikiran, doa, bacaan al-Qur’an sebagai amalan utama saat haul dan karena hal tersebut merupakan sunnah Nabi saw.

Selain Ibnu Taimiyah, para ulama menyatakan kegiatan haul tidak dilarang oleh agama, bahkan dianjurkan sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Kitab Fatāwa al-Kubrā Juz II h. 18.

Ibn Hajar menjelaskan, para sahabat dan ulama menganjurkan kegiatan haul dalam rangka memperingati wafatnya si fulan bin fulan sepanjang tidak ada yang meratapi mayyit atau ahli kubur sambil menangis keras. 

Secara masyhur ulama berpendapat bahwa sebaiknya pada haul itu diisi dengan menuturkan biografi orang yang dihauli guna memotivasi orang yang masih hidup untuk meniru orang yang dihauli itu.  

Ibnu Abd. Salam menambahkan, di antara cara berbela sungkawa pada kegiatan haul yang diharamkan adalah menangis sambil memukul-mukul dada atau wajah, karena itu berarti berontak terhadap qadha yang telah ditentukan oleh Allah swt.

Dapat dirumuskan bahwa haul dan rangkaiannya seperti tahlil, bacaan al-Qur’an yang diniatkan pahalanya kepada yang telah wafat dan ziarah kubur sangat dianjurkan dan dibolehkan karena bukanlah sesuatu yang bid’ah.

Tahlil, bacaan-bacaan surah al-Qur’an dan ziarah kubur juga menjadi program utama dalam rangkaian haul dan milad ke-5 yang dilaksanakan Tarekat Muhammadiyah al-Sanusiyah al-Idrisiyah di Makassar. 

Dalam hal ini, panitia haul dan milad telah mengagendakan khusus ziarah ke makam AGH Muhammad Nur dan ke beberapa makam muasssis NU di komplek pemakaman Arab Bontoala Jalan Lamuru Makassar.

Pengukuhan JATMAN 

JATMAN adalah singkatan dari Jam’iyah Ahlit Thariqat al-Muktabarah al-Nahdliah salah satu Badan Otonom di Nahdlatul Ulama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Merdekakah Kita? 

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved