Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit

Etik Polo Buntu, mantan Kades Rante Balla tersangka pungli, dibantarkan ke RSUD Batara Guru Belopa karena keluhan.

Kejari Luwu
KADES TERSANDUNG KORUPSI – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polo Buntu, mengenakan rompi pink tahanan korupsi saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Rabu (30/7/2025). Ia tersandung kasus dugaan pungli pengurusan dokumen tanah milik warga. 

Namun, penyidik berhasil menangkapnya pada Selasa (29/7/2025).

Kasus ini bermula pada Mei 2022, sebulan setelah Etik dilantik sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor: 217/IV/2022 tertanggal 18 April 2022.

Saat itu, Etik mulai memungut biaya dari warga untuk pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak baru (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah.

“Dalam aksinya, tersangka dibantu seorang warga bernama Juaidi Sampe. Mereka menerima uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang sah,” beber Andi.

Etik dijerat Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

“Setelah tahap II, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Makassar,” tandas Andi.

 Sempat Mengamuk Saat Ditangkap

Penangkapan dilakukan saat Etik dalam perjalanan dari Makassar menuju Belopa, Selasa pagi (29/7/2025).

Setibanya di Mapolres Luwu, Etik sempat mengamuk dan menolak didokumentasikan petugas.

Aksinya memicu ketegangan di kantor polisi sebelum akhirnya diredam anggota yang berjaga.

“Yang bersangkutan marah-marah dan menolak didokumentasikan. Tapi kondisi berhasil dikendalikan, dan proses pemeriksaan tetap berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Etik kini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pungli pengurusan surat dan pembebasan lahan di Desa Rante Balla.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Etik bersikeras tidak pernah melakukan pungli.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Kalau ada yang menuduh, itu tuduhan sepihak,” kata Etik kepada penyidik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved