Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bastem Luwu Keluhkan Aktivitas PT Tiara Tirta Energi, Diduga Cemari Sungai Noling

PT Tiara Tirta Energi juga mengabaikan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/warga
AKTIVITAS TAMBANG - Terlihat alat berat sedang beraktivitas memindahkan tumpukan tanah timbunan. Warga menuding pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling merusak lingkungan. 


TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu, kembali memprotes aktivitas PT Tiara Tirta Energi.

Warga menuding pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Noling merusak lingkungan.

PT Tiara Tirta Energi juga mengabaikan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan.

Salah satu warga, Samra menyebut, proyek memicu kekhawatiran karena menyebabkan pendangkalan serta penyempitan sungai.

Bahkan, material hasil galian proyek disebut langsung dibuang ke sungai menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Saya lihat sendiri, tanah dari galian itu tidak dibuang ke tempat aman, malah langsung dijatuhkan ke sungai. Sungai yang dulunya sedalam 5 sampai 7 meter, sekarang tinggal kurang dari satu meter,” kata Samra, warga Bastem, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: DLHK Sulsel: PT Tiara Tirta Energi Melanggar Lingkungan di Luwu, Ketegasan Bupati Luwu Ditunggu

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang diduga mengabaikan lima poin penting dari rekomendasi resmi DLH Sulsel.

“Sudah berkali-kali kami protes, tapi perusahaan tetap bekerja seolah tak peduli. DLH juga lamban mengawasi,” keluhnya.

Mereka mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Kami minta polisi segera periksa proyek ini. Jangan tunggu kerusakan tambah parah,” tegasnya.

Protes juga datang dari Pemuda dan Masyarakat Basse Sangtempe (PMBS).

Mereka menuding PT Tiara Tirta Energi telah mencemari lingkungan sungai dengan membuang material tanah ke DAS Noling.

Debu dari kendaraan proyek pun disebut menimbulkan kekhawatiran warga soal kesehatan.

“Tanah dibuang ke sungai, aliran air terganggu, ikan mati, lahan warga rusak. Belum lagi debu yang mengganggu warga setiap hari,” ujarnya.

Armin juga menyinggung aturan hukum yang dilanggar.

Ia mengutip Pasal 7 PP Nomor 35 Tahun 1991 yang menyebutkan bahwa kelestarian sungai harus dijaga.

Serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang menyatakan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami punya hak mengawasi dan melaporkan pelanggaran seperti ini. Itu dijamin dalam UU Lingkungan,” ujarnya.

Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak meminta kepolisian agar menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tiara Tirta Energi.

Ia mengungkapkan, hasil verifikasi DLHK Sulsel menunjukkan ada lima pelanggaran yang ditemukan selama proyek berlangsung.

“Kalau sudah ada bukti dari DLH, maka penegakan hukum harus jalan. Jangan cuma sanksi administratif. Jika ada unsur pidana, harus ada proses hukum,” tegas Ismail belum lama ini kepada awak media.

Plt Kepala DLH Luwu, Usdin membenarkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sanksi administratif untuk perusahaan tersebut.

“Sesuai rekomendasi DLHK Sulsel, kami sedang menyusun SK sanksi administratif. Perusahaan diberi waktu 30 hari kalender untuk menindaklanjuti,” kata Usdin, Kamis (10/7/2025).

Berikut poin rekomendasi DLHK Sulsel:

• Membangun terasering pada saluran penghantar

• Mengelola sisa material agar tidak berdampak ke sungai

• Menyediakan kantong tanah dan mencegah aliran sedimen

• Memantau kualitas air melalui laboratorium terakreditasi

• Berkoordinasi dengan pihak berizin terkait pengambilan pasir.(*)

 


 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved