Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DLHK Sulsel: PT Tiara Tirta Energi Melanggar Lingkungan di Luwu, Ketegasan Bupati Luwu Ditunggu

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
DOK WARGA
PLTMH PT TTE - Aktivitas di kawasan PLTMH milik PT Tiara Tirta Energi (PT TTE) di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulsel, beberapa waktu lalu. DLHK Sulsel menyebut PT TTE melakukan pelanggaran lingkungan. 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE).

PT TTE merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulsel.

Rekomendasi ini disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.

Setelah adanya hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama DPRD Luwu dan DLH.

Plt Kepala DLHK Sulsel, Kasman menjelaskan, verifikasi lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT TTE dalam pembangunan PLTMH Salu Noling.

Temuan Pelanggaran

Menurut Kasman, temuan utama meliputi konstruksi saluran penghantar (waterway) yang tidak dibangun secara terasering sehingga rawan longsor.

Selain itu, material sisa pemotongan bukit ditempatkan di tepi Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca juga: DPRD Luwu Minta PT Tiara Tirta Energi Hentikan Sementara Aktivitas Tambang

“Perusahaan juga tidak membangun sistem pencegahan pengaliran sedimen atau kantong tanah di sekitar sungai. Pemantauan kualitas air Sungai Noling pun belum dilakukan dengan laboratorium yang terakreditasi,” kata Kasman dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (10/7/2025).

Temuan lainnya yakni pengambilan material pasir secara ilegal dan dokumen lingkungan yang belum diperbarui.

“PT Tiara Tirta Energi diduga bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dalam pengambilan material pasir. Sementara dokumen UKL-UPL terakhir dibuat pada 29 September 2017 dan belum diperbarui sesuai perkembangan kegiatan perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH, Tekankan Penyelesaian Lahan dan Keterlibatan Warga Lokal

Sanksi

Kasman menegaskan, berdasarkan Pasal 506 ayat (3) PP Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu.

Hal itu juga dikuatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved