DLHK Sulsel: PT Tiara Tirta Energi Melanggar Lingkungan di Luwu, Ketegasan Bupati Luwu Ditunggu
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan sanksi administratif terhadap PT Tiara Tirta Energi (TTE).
PT TTE merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Rekomendasi ini disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.
Setelah adanya hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama DPRD Luwu dan DLH.
Plt Kepala DLHK Sulsel, Kasman menjelaskan, verifikasi lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT TTE dalam pembangunan PLTMH Salu Noling.
Temuan Pelanggaran
Menurut Kasman, temuan utama meliputi konstruksi saluran penghantar (waterway) yang tidak dibangun secara terasering sehingga rawan longsor.
Selain itu, material sisa pemotongan bukit ditempatkan di tepi Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.
Baca juga: DPRD Luwu Minta PT Tiara Tirta Energi Hentikan Sementara Aktivitas Tambang
“Perusahaan juga tidak membangun sistem pencegahan pengaliran sedimen atau kantong tanah di sekitar sungai. Pemantauan kualitas air Sungai Noling pun belum dilakukan dengan laboratorium yang terakreditasi,” kata Kasman dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Kamis (10/7/2025).
Temuan lainnya yakni pengambilan material pasir secara ilegal dan dokumen lingkungan yang belum diperbarui.
“PT Tiara Tirta Energi diduga bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dalam pengambilan material pasir. Sementara dokumen UKL-UPL terakhir dibuat pada 29 September 2017 dan belum diperbarui sesuai perkembangan kegiatan perusahaan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH, Tekankan Penyelesaian Lahan dan Keterlibatan Warga Lokal
Sanksi
Kasman menegaskan, berdasarkan Pasal 506 ayat (3) PP Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu.
Hal itu juga dikuatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Berprestasi di Safety Riding Competition 2025, Asmo Sulsel Apresiasi SMK Nasional Makassar |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.