Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Intoleransi Agama: Tanggung Jawab Negara

Pada 27 Juni 2023, umat kristen yang sedang melaksanakan retret di Cinahu, Sukabumi, dipaksa untuk menghentikan kegiatan mereka secara brutal.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Nita Amriani Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya UGM 

Oleh: Nita Amriani

Mahasiswa Magister Agama dan Lintas Budaya UGM

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus intoleransi di Indonesia kembali mengemuka. Potret ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam menjaga keragaman dan kebebasan beragama di tanah air.

Pada 27 Juni 2023, umat kristen yang sedang melaksanakan retret di Cinahu, Sukabumi, dipaksa untuk menghentikan kegiatan mereka secara brutal.

Namun, insiden kali ini lebih mencemaskan, pembubaran terjadi pada jemaat Gereja Kristen Seta Indonesia (GKSI) Anugerah di Kota Padang, Sumatera Barat.

Menurut data yang diperoleh dari media sosial (Instagram) Kabarsejuk, pembubaran paksa terhadap kegiatan ibadah dan sekolah Minggu  mereka tidak hanya melibatakan kerusakan fasilitas, tetapi juga tindak kekerasan yang sangat mengkhawtirkan.

Massa yang tidak toleran memutuskan aliran listrik, merobohkan pagar rumah ibadah, menghancurkan jendela, dan melakukan kekerasan fisik terhadap jemaat, termasuk dua anak berusia 8 tahun dan 11 tahun yang terluka parah akibat lemparan batu dan pemukulan dengan kayu.

Lebih miris lagi, anak-anak yang seharusnya menjadi penerus dalam menciptakan ruang damai dan harmoni, malah menjadi korban kekerasan.

Kedua anak tersbeut mengalami cedera yang serius, dan salah datunya kesulitan untuk berjalan karena cedera pada kaki akibat pukulan kayu, sementara yang lainnya mengalami luka pada bahunya.

Kejadian ini bukan hanya menujukkan betapa rendahnya toleransi terhadap perbedaan, tetapi juga mengarisbawahi kegagalan kita dalam merawat kedamaian dan kebebasan beragama. 

Perlanggaran Terhadap Hak Beragama

Keberadaan rumah doa dan tempat ibadah, seperti gereja Kristen seta Indonesia, seharusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.

Rumah doa tersebut didirikan untuk memenuhi kebutuhan mereka khususnya dalam mempelajari agama kristen, khususnya anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri.

Hal yang mereka lakukan seharusnya menjadi bagian dari hak mereka untuk mengekspresikan cara mereka beragama dan tidak seharusnya dianggap merugikan kelompok tertentu.

Kegagalan dalam melihat perbedaan agama sebagai hak yang dijamin konstitusi, menjadi simbol kegagalan kolektif kita untuk membangun bangsa yang penuh dengan toleransi. 

Lebih jauh, puluhan anak-anak yang seharusnya merasakan  kenyamanan dan keamanan dalam belajar agama, malah dipaksa merasakan trauma dan kekerasan.

Kejadian ini mengingatkan kita bahwa hak untuk beribadah dan mendapatkan pendidikan agama merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara.

Namun kenyataanya dilapangan banyak umat minorotas yang justru menjadi sasaran diskriminasi, intimidasi, dan bahkan kekerasan.

Data yang tercatat di Indonesia, bahwa insiden intoleransi tidak hanya terjadi di Sukabumi dan padang, tetapi juga diberbagai daerah lain seperti Aceh, Jawah Tengah, Papua, Sulawesi Selatan dan provinsi-provinsi lainnya. 

Menurut data yang dirilis oleh Setara Institute pada tahun 2021, Indonesia mengalami penigkatan signifikan dalam kasus kekerasan berbasis agama, dengan lebih dari 50 kasus intoleransi tercatat dalam kurung waktu satu tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah intoleransi bukanlah hal yang sesekali terjadi, melainkan telah menjadi isu serius dari pemerintah dan daerah. 

Trauma dan Dampaknya

Trauma yang dialami korban bukan hanya luka fisik atau kehilangan tempat ibadah, tetapi jauh lebih dalam lagi.  

Mereka yang mengalami kekerasan ini akan membaw beban psikologis yang berat, yang berpotensi menganggu perkembangan mental dan psikologis mereka, bahkan trauma ini bisa beregenerasi ke anak cucu mereka.

Lebih dari itu, rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap negara, serta ketidakpercayaan terhadap negara, serta ketidakpercayaan terhadap mayoritas  pemeluk agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kasih, kedamaian, dan toleransi, muncul sebagai dampak jangka panjang.

Rasa trauma yang dialami oleh korban bisa bertahan lama dan menurunkan kualitas hidup mereka. 

Namun yang saya sesalkan adalah, setiap kali insiden intoleransi terjadi, seringkali kita mendengar alasan “miskomunikasi”  dari pemerintah daerah ke apparat.

Alasan ini tentu tidak cukup menjawab problem yang ada. Bagi saya, akar dari sikap intoleransi ini adalah lahir dari diskriminasi structural yang telah dipeliharaoleh negara.

Ketidakmampuan negara dalam memberikan izin untuk membangun rumah ibadah secara adil, serta pemberlakukan regulasi yang hanya berlaku untuk penganut minoritas, menciptkan ketidakadilan yang memperburuk situasi.

Sebagai contoh, pada tahun 2019, pemerintah daerah di Kabupaten Cianjur pernah menunda pembangunan gereja dengan alasan keamanan, meskipun telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang ditetapkan.

Hal ini menunjukkan sikap diskriminatif pemerintah dalam menjalankan mandate konstitusinya yang menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara. 

Padahal Konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, dengan jelas menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Namun, dalam kenyataannya, negara sering kali absen atau bahkan menjadi bagian dari masalah.

Sering kali aparat keamanan datang terlambat atau hanya hadir untuk meredam situasi, bukan untuk menegakkan hukum secara tegas. Sikap pasif ini memberi ruang bagi kelompok intoleran untuk terus melakukan kekerasan dan merusak kedamaian.

Lebih menyedihkan lagi, negara seolah lebih takut pada kemarahan kelompok mayoritas daripada menjalankan amanat konstitusinya untuk melindungi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Dalam kondisi seperti ini, tidak hanya minoritas yang menjadi korban, tetapi juga cita-cita bersama untuk membangun negara yang adil dan damai menjadi terancam.

Keadilan dan Toleransi 

John Rawls, dalam teorinya mengenai keadilan, menekankan pentingnya kebebasan yang setara bagi semua orang.

Menurutnya, keadilan sejati bukanlah belas kasihan, melainkan kesadaran bahwa kita semua bisa saja lahir dari kelompok yang rentan.

Kebebasan yang setara, lanjutnya, bukanlah hadiah dari mayoritas atau negara, tetapi adalah bagian dari martabat manusia yang melekat sejak lahir.

Dalam teori “Posisi Orisional”, Rawls menyatakan bahwa untuk menciptakan keadilan yang tulus, kita harus memperlakukan setiap individu dengan setara, tanpa membedakan latar belakang atau agama.

Will Kymlicka menambahkan bahwa toleransi tidak cukup dengan membiarkan orang hidup berdampingan, tetapi juga harus memberi ruang bagi setiap individu untuk berkembang dengan potensi penuh mereka.

Negara dan masyarakat harus menciptakan ruang di mana setiap orang bisa hidup tanpa rasa takut, tanpa diskriminasi.

Negara tidak hanya harus memberikan izin beribadah, tetapi juga harus hadir secara aktif untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dijaga dan dihormati, tanpa ada yang merasa terpinggirkan atau terancam.

Jadi, intoleransi yang terjadi di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kebijakan yang diskriminatif dan memastikan perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Tanpa adanya tindakan yang tegas, maka Indonesia akan terus berhadapan dengan tantangan besar dalam mewujudkan masyarakat yang adil, damai, dan penuh toleransi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
Live
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved