Opini
Catatan Refleksi Evaluasi Pilkada 2024
Regulasi pemilu hadir dengan wajah ganda, membuka ruang tafsir yang tidak konsisten antar aktor politik.
Oleh: Endang Sari
Dosen Ilmu Politik Fisip Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seharusnya adalah arena sakral tempat suara masyarakat diberikan untuk mendapatkan pemimpin terbaik.
Namun pelaksanaan Pilkada 2024, ternyata tidak sesederhana itu. Di antara riuhnya kampanye, jejeran baligho, dan janji politik, terdapat catatan evaluasi yang harus diperhatikan.
Demokrasi kita sedang diuji, bukan hanya oleh pilihan politik masyarakat, tetapi oleh sistem yang digunakan, oleh kejujuran proses, oleh kualitas penyelenggara, dan oleh partisipasi yang terus diuji oleh waktu dan kepentingan.
Salah satu sorotan yang muncul di pelaksanaan Pilkada tahun kemarin adalah ketidakpastian hukum yang melingkupinya. Regulasi yang seharusnya menjadi penuntun malah kerap menjadi teka-teki.
Regulasi pemilu hadir dengan wajah ganda, membuka ruang tafsir yang tidak konsisten antar aktor politik.
Hal ini membuat penyelenggaraan Pilkada kerap terbentur oleh interpretasi hukum yang saling bertentangan.
Bukankah hukum semestinya menjadi landasan yang kokoh, bukan arena perdebatan tanpa ujung.
Sehingga wajar saja bila Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tahun 2024 sangat tinggi mencapai 324 perkara.
Ketika regulasi tidak pasti, pengawasan dan penegakan hukum pun tersendat.
Di banyak kasus, sanksi terhadap pelanggaran pemilu hadir sebagai formalitas belaka. Efek jera yang diharapkan tak juga terwujud. Proses hukum sering kali berjalan lambat, rumit, dan tak memihak keadilan substansial.
Pelanggaran seolah menjadi bagian dari permainan politik, bukan pelanggaran terhadap nilai demokrasi yang mesti ditegakkan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah campur tangan politik terhadap institusi yang mestinya mandiri dan independen.
Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) tidak luput dari godaan kuasa. Ada upaya-upaya terselubung yang bertujuan mengarahkan kemenangan ke kandidat tertentu, dengan dukungan para elit yang berkepentingan.
Kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu, yang seharusnya menjadi pilar utama integritas demokrasi, menjadi terancam oleh intervensi yang tak terlihat, namun terasa.
Dalam situasi yang demikian, biaya politik pun melambung tinggi. Uang menjadi instrumen paling ampuh untuk membentuk persepsi dan meraih suara.
Politik uang, meski terus dikutuk dalam pidato dan kampanye, tetap menjadi praktik yang dijalankan. Masyarakat yang hidup dalam tekanan ekonomi cenderung memilih pragmatisme daripada visi.
Imbalan materi menjadi daya tarik yang lebih menggoda dibandingkan program kerja yang dijanjikan. Demokrasi pun kehilangan makna substantifnya.
Regulasi Pilkada harusnya melarang secara eksplisit praktik politik transaksi uang, mahar, jabatan, atau kontrak politik sebagai syarat pencalonan.
Namun di antara itu semua, ada satu pilar yang tak boleh retak yaitu profesionalisme penyelenggara pemilu.
Seberat apa pun beban politik dan tantangan hukum, penyelenggara tetap menjadi garda terdepan dari proses demokrasi.
Sayangnya, catatan tentang penyelenggara pemilu kita tidak semua bernada positif.
KPU, misalnya, sejak awal diterpa banyak isu negatif. Mulai dari isu penataan dapil yang tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, isu adanya manipulasi data verifikasi parpol, hingga pembiaran terhadap pelanggaran kuota perempuan dalam daftar calon tetap dengan keputusan pembulatan ke bawah.
Bukan hanya itu. Transparansi, yang semestinya dijadikan sebagai prinsip kerja di tiap tahapan, justru juga jadi pertanyaan publik.
Regulasi mempersyaratkan bahwa CV calon tidak dibuka ke publik kecuali persetujuan dari calon, masih terdapat kandidat yang tidak patuh pada pelaporan dana kampanye, data hasil pemilu per TPS (C.Hasil) tidak bisa diakses secara terbuka sampai 100 persen, dan rekapitulasi dalam sistem SIREKAP berjalan dengan tersendat karena masalah bandwidth disebabkan padatnya arus transfer data di sistem. Di tengah era digital, keterbukaan informasi seharusnya menjadi senjata utama dalam memperkuat legitimasi.
Tapi kendala teknis masih menyelimuti sistem basis data KPU. Akibatnya terdapat banyak kasus yang memperdebatkan antara hasil manual dan digital di beberapa daerah.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kerap terjadi menjadi refleksi bahwa pelaksanaan Pilkada tidak berlangsung sempurna.
Persoalan teknis yang muncul bukan hanya soal kesalahan, melainkan cerminan dari kualitas penyelenggaraan.
Maka sudah saatnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu ditata ulang, dengan seleksi yang transparan, objektif, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan politik.
Profesionalisme tidak cukup hanya menjadi jargon, tapi harus menjadi napas dari setiap orang yang bekerja untuk demokrasi.
Lebih dari itu, penyelenggara harus merepresentasikan keragaman dan keberagaman rakyat. Perempuan harus hadir minimal 30?lam setiap tingkatan penyelenggara, bukan sebagai syarat administratif, tetapi sebagai wujud kesetaraan.
Standar pendidikan dan latar belakang keilmuan penyelenggara perlu ditinjau, agar yang terlibat memiliki pemahaman dan kacakapan menjalankan tahapan pemilihan.
Demokrasi sejatinya tumbuh dari hubungan yang aktif antara masyarakat dan institusinya. Dalam Pilkada, suara rakyat adalah sumber utama legitimasi kekuasaan.
Maka ketika suara itu disalahgunakan, diperdagangkan, atau diabaikan, demokrasi tidak hanya pincang, ia bisa ambruk.
Masa depan demokrasi tidak ditentukan oleh berapa banyak pemilu yang kita gelar, tetapi oleh kualitas pelaksanaannya, apakah benar-benar mendengar, mewakili, dan menghidupkan kehendak publik. Pilkada 2024 adalah cermin. Kita bisa berkaca, melihat retakan di wajah demokrasi kita...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250718-Endang-Sari.jpg)