Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok MMA Mahasiswa Aniaya Pacar Perkara Cemburu, Kini Dijebloskan ke Penjara

Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.

Tribun Sulbar
Mahasiswa MMA ditangkap usai menganiaya pacarnya di Mamuju Sulawesi Barat. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Salah satu mahasiswa di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa dijebloskan ke penjara.

Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. 

MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. 

Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.

"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.

"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.

Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Kronologi

Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.

SR bersama pria lain di handphone miliknya.

MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.

Korban luka fisik.

Bibirnya luka.

Benjol hingga nyeri dada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved