Sosok MMA Mahasiswa Aniaya Pacar Perkara Cemburu, Kini Dijebloskan ke Penjara
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
TRIBUN-TIMUR. COM - Salah satu mahasiswa di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) terpaksa dijebloskan ke penjara.
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya.
MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.
SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.
Benjol hingga nyeri dada.
| PJJ Dinilai Tak Maksimal, Presma UINAM Singgung Hak Mahasiswa Soal UKT |
|
|---|
| Demo Dugaan Korupsi Disdik Bulukumba, Damkar Larang Massa IMM Bakar Ban Bekas |
|
|---|
| Kasus Percobaan Rudapaksa Mantan Bendahara PMII Bulukumba Ditangani Reskrim |
|
|---|
| Dilema PMB: Dinamika Kuota PTN dan Realitas Ekonomi Keluarga |
|
|---|
| Pendaftar Jalur SNBT di Unhas Bisa Pilih 4 Prodi, Ini Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mahasiswa-MMA-ditangkap-usai-menganiaya-p.jpg)