Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LPS

99,99 Persen Rekening di Sulbar Dijamin LPS

LPS gandeng media Sulbar edukasi penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah.

|
Tribun-timur.com
LPS MEDIA MEET UP - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Media Meet Up di Sulawesi Barat sebagai langkah memperkuat literasi keuangan dan kolaborasi dengan insan pers, Rabu (11/2/2026). Deputi Kepala Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, mengatakan media memiliki peran penting sebagai penyambung informasi kepada publik. 
Ringkasan Berita:
  • LPS gandeng media Sulbar edukasi penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah.
  • Di Sulawesi Barat, sebanyak 2,29 juta rekening atau 99,99 persen dari total rekening telah dijamin penuh oleh LPS.

 

TRIBUN-TIMUR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Media Meet Up di Sulawesi Barat sebagai langkah memperkuat literasi keuangan dan kolaborasi dengan insan pers, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel D’Maleo, Mamuju, ini menjadi agenda pertama Kantor Perwakilan LPS III Makassar di wilayah Sulbar. Media diharapkan menjadi mitra strategis dalam menyampaikan edukasi terkait penjaminan simpanan kepada masyarakat.

Deputi Kepala Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, mengatakan media memiliki peran penting sebagai penyambung informasi kepada publik.

“Ini kegiatan pertama kami bersama media di Sulawesi Barat. Harapannya media menjadi penyambung lidah LPS kepada masyarakat, khususnya di Mamuju dan Sulbar,” ujar Prayitno.

Ia menegaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Di Sulawesi Barat, sebanyak 2,29 juta rekening atau 99,99 persen dari total rekening telah dijamin penuh oleh LPS.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menambahkan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

“Dengan mengetahui bahwa simpanan di bank dijamin LPS, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank,” katanya.

LPS juga mengingatkan tiga syarat simpanan yang dijamin atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, serta tidak terlibat tindak kecurangan.

Melalui kolaborasi ini, LPS berharap informasi yang benar dapat tersampaikan secara luas sekaligus memerangi hoaks di sektor keuangan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved