Sosok MMA Mahasiswa Aniaya Pacar Perkara Cemburu, Kini Dijebloskan ke Penjara
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
Herman Basir menambahkan, korban juga menolak damai dengan pelaku.
"Karena korban tolak damai, maka proses hukum kami lanjutkan," ujar Herman kepada wartawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, MAA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025).
Ia ditangkap setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
Keterangan polisi, MAA diduga menganiaya korban insial SR karena cemburu.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
| PJJ Dinilai Tak Maksimal, Presma UINAM Singgung Hak Mahasiswa Soal UKT |
|
|---|
| Demo Dugaan Korupsi Disdik Bulukumba, Damkar Larang Massa IMM Bakar Ban Bekas |
|
|---|
| Kasus Percobaan Rudapaksa Mantan Bendahara PMII Bulukumba Ditangani Reskrim |
|
|---|
| Dilema PMB: Dinamika Kuota PTN dan Realitas Ekonomi Keluarga |
|
|---|
| Pendaftar Jalur SNBT di Unhas Bisa Pilih 4 Prodi, Ini Ketentuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mahasiswa-MMA-ditangkap-usai-menganiaya-p.jpg)