Pembelajaran Jarak Jauh
PJJ Dinilai Tak Maksimal, Presma UINAM Singgung Hak Mahasiswa Soal UKT
"Banyak mahasiswa yang tidak dapat memahami materi secara maksimal karena keterbatasan interaksi langsung dengan dosen,"
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
PJJ diperuntukkan bagi mahasiswa semester 5 menyikapi krisis energi global.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026.
Kampus perlu menyesuaikan kesiapan dan karakteristik program studi.
Kemudian memperhatikan materi kuliah, capaian belajar dan efektifitas proses pembelajaran.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Muh Zulhamdi Zuhafid menyebt PJJ sudah dilalui pada saat Pandemi Covid-19 lalu.
Namun kebijakan PJJ tidak sepenuhnya baik, terutama dalam menyampaikan ilmu dari dosen ke mahasiswa.
"Banyak mahasiswa yang tidak dapat memahami materi secara maksimal karena keterbatasan interaksi langsung dengan dosen," kata
Zulhamdi Zuhafid saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Kamis (9/4/2026) sore.
Ruang pertemuan via daring tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan dalam mahasiswa berekspresi dan berpendapat.
Sementara itu, Zulhamdi menyebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan mahasiswa guna memperoleh haknya menikmati fasilitas kampus.
Hak ini yang tidak terpenuhi sepenuhnya dalam ruang daring.
"Hal ini juga berdampak pada hak asasi mahasiswa yang telah membayar UKT namun tidak dapat menikmati fasilitas kampus secara optimal," sambungnya.
Selain itu, akses jaringan juga belum merata.
Hal itu turut jadi persoalan. Mahasiswa bermukim di pelosok desa, masih sulit mendapat jaringan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PJJ-Zulhamdi-Zuhafid-menilai.jpg)