LPS
Korban Phishing, Apakah Uang Nasabah Dijamin LPS? Ini Penjelasannya
LPS tegaskan dana hilang akibat phishing tidak termasuk skema penjaminan simpanan.
Ringkasan Berita:
- LPS tidak mengganti uang hilang akibat phishing. Penjaminan berlaku hanya jika bank bangkrut atau dicabut izin usahanya.
- Nasabah tetap dianjurkan menabung di bank demi keamanan fisik dan kemudahan transaksi.
- Formula 3T menjadi panduan untuk memastikan simpanan tetap aman.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kasus hilangnya saldo tabungan akibat penipuan tautan palsu atau phishing semakin sering terjadi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa kerugian nasabah akibat kejahatan siber tersebut tidak termasuk dalam skema penjaminan LPS.
Penjelasan itu disampaikan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Prayetno, dalam kegiatan LPS Media Meet Up di Hotel Maleo, Mamuju, Rabu (11/2/2026).
Menurut Prayetno, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah apabila bank dicabut izin usahanya atau mengalami kebangkrutan. Selama bank masih beroperasi normal, penyelesaian kasus kehilangan dana akibat phishing menjadi kewenangan internal bank dan proses hukum yang berlaku.
“Penjaminan LPS berlaku ketika bank ditutup. Jika nasabah tertipu phishing, itu ditangani oleh pihak bank sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus phishing umumnya terjadi karena interaksi langsung antara nasabah dan pelaku, seperti memberikan data pribadi atau kode OTP. Karena itu, penyelesaiannya tidak melalui klaim penjaminan LPS.
Risiko Menabung di Rumah vs di Bank
Meski ada risiko siber, Prayetno tetap mendorong warga Sulawesi Barat untuk menabung di bank daripada menyimpannya di rumah.
Menurutnya, menabung di rumah memiliki risiko fisik yang lebih besar dan tidak terlindungi sama sekali.
"Masih ada masyarakat yang menaruh uang di rumah. Itu risikonya banyak, mulai dari kebakaran, banjir, dimakan rayap, hingga kerampokan. Di bank, keamanan fisik lebih terjamin dan ada kemudahan transaksi seperti penggunaan QRIS," jelasnya.
Solusi Aman: Formula 3T
Untuk memastikan simpanan tetap aman secara sistem, LPS meminta nasabah di untuk selalu mengingat formula 3T.
Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).
"Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu cara menabung, tapi juga paham risiko dan batasan apa saja yang dilindungi negara melalui LPS," tutupnya.(*)
| Sosialisasi di CFD Mamuju, LPS Ajak Masyarakat Tak Ragu Menabung di Bank |
|
|---|
| LPS Sulampua Ajak Bank di Sulbar Optimalkan Informasi Penjaminan Simpanan |
|
|---|
| LPS Goes to Campus Hadir di Unsulbar, Bahas Stabilitas Sistem Keuangan |
|
|---|
| LPS: Rekening Nasabah Aman Asal Penuhi Syarat 3T |
|
|---|
| Gandeng Media Sulbar Perkuat Literasi Keuangan, LPS Sulampua: Simpanan Anda Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Deputi-Kepala-Kantor-Perwakilan-LPS-III-Sulampua-Prayetno.jpg)