Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Hasanuddin

Akademisi FISIP Unhas Usul Capres Minimal S3, Bima Arya: Kita Butuh Perspektif Kaya

Hal itu muncul saat sesi Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif diselenggarakan FISIP Unhas.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
SYARAT CAPRES - Suasana Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif : Masukan Publik Untuk Revisi Regulasi Kepemiluan di Indonesia di Hotel Unhas, Kota Makassar, Selasa (29/7/2025). Unhas usul pemilihan pemimpin harus dengan jenjang pendidikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dosen Ilmu Politik, FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Hal itu disampaikan Endang saat sesi Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif : Masukan Publik Untuk Revisi Regulasi Kepemiluan di Indonesia di Hotel Unhas, Kota Makassar, Selasa (29/7/2025).

Dalam Workshop itu, turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, Perencana Ahli Madya Bappenas, Maharani, Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri dan Dosen Ilmu Politik Unhas, Prof Muhammad.

Endang mengatakan, salah satu usulan utama yang mencuat adalah standar pendidikan minimal bagi calon legislatif maupun eksekutif. 

Endang menyarankan, syarat pendidikan tersebut dirancang berjenjang sesuai level jabatan mulai dari Presiden dan DPR RI minimal lulusan S3, Gubernur dan DPRD Provinsi minimal S2 serta Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota minimal S1

“Seluruhnya harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi,” katanya.

Tak hanya itu, calon juga wajib bersih dari kasus korupsi sebagai bentuk komitmen terhadap integritas publik. 

Baca juga: Utak Atik Pemilu, Siapa Untung?

Alternatif syarat berdasarkan pengalaman jabatan publik juga diusulkan, terutama bagi calon presiden yang pernah menjabat sebagai gubernur atau posisi setara.

Khusus calon legislatif, kata mantan Komisioner KPU Makassar itu, mereka harus memiliki integritas, pengalaman organisasi, dan/atau latar belakang pendidikan politik atau publik. 

"Penekanan juga diberikan pada pemahaman dasar terhadap ilmu sosial, politik, dan hukum," ungkapnya.

Bagi kandidat dari latar belakang non sosial, kata Endang, diwajibkan mengikuti kursus kelegislatifan sebagai orientasi politik dasar. 

Pelatihan ini mencakup materi tentang etika politik, konstitusi, dan fungsi legislatif, dan kelulusannya dibuktikan dengan sertifikat yang menjadi syarat administratif pencalonan. 

"Pelatihan ini bisa diselenggarakan oleh KPU, universitas, atau lembaga independen," ujarnya.

Wamendagri Bima Arya menyampaikan dukungannya terhadap proses revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung secara terbuka dan inklusif. 

Ia menekankan pentingnya partisipasi berbagai elemen masyarakat agar hasil revisi benar-benar mencerminkan kepentingan bangsa ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved