Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa Lutim

Bejat! Modus Rukiah, Guru SMPN Wasuponda Lutim Sulsel Rudapaksa Siswi

Guru SMPN di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan MR (40) ditetapkan tersangka.

|
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
GURU CABUL - MR salah satu guru di SMPN di Kecamatan Wasuponda, kini ditahan di Mapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia diringkus karena tega merudapaksa siswi sendiri.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Guru SMPN di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan MR (40) ditetapkan tersangka.

MR mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu Timur karena tega merudapaksa siswinya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan menyebut, pihaknya meminta keterangan salah satu guru di tempat MR mengajar.

Kata Darmawan, tindakan cabul MR mulai tahun 2024.

Saat itu pelaku dimutasi dari guru SMPN ke SD.

Setelah dipindahkan, dua guru mata pelajaran agama di SD itu.

MR dikembalikan ke SMPN sebagai guru agama.

Sejumlah siswi kaget, pelaku kembali ke sekolah awalnya. 

Baca juga: Tak Terima Dibohongi Soal Hasil Panen, Pria di Luwu Sulsel Tebas Mantan Bos

"Kenapa ada ustad ini lagi datang," jelas Darmawan menirukan percakapan siswi tersebut, Rabu (23/7/2025).

Perkataan siswi itu didengar guru bimbingan konseling (BK).

Akhirnya, sambung Darmawan, sebanyak empat siswi dimintai keterangan.

"Di sanalah baru terbongkar. Siswi ini mengaku pernah diraba-raba area sensitifnya. Ada istilah rukiah, tapi dipegang-pegang, seperti payudaranya," bebernya.

Darmawan menambahkan, kelakuan MR terendus kepolisian.

Kini pihaknya menunggu pelaku diproses secara hukum.

Menurutnya, MR berpotensi dipecat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved