Kronologi 5 Pria di Polman Ditangkap, Rudapaksa Gadis Disabilitas hingga Trauma Berat
Polres Polman menangkap tiga pemuda dan dua remaja tersebut setelah dilaporkan jadi pelaku rudapaksa remaja disabilitas.
TRIBUN-TIMUR. COM - Kronologi lima pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.
Polres Polman menangkap tiga pemuda dan dua remaja tersebut setelah dilaporkan jadi pelaku rudapaksa remaja disabilitas.
Dikutip dari tribun-sulbar.com, TA TA (16) gadis disabilitas, menjadi korban pemerkosaan.
Total ada delapan pelaku dan baru lima pelaku yang berhasil ditangkap.
Tiga lainnya masih kabur.
Gadis anak di bawah umur itu, diperkosa secara bergillir di sebuah rumah kosong.
Mirisnya, korban diperlakukan tidak senonoh di dua tempat yakni di Polewali dan Campalagian.
Usai kejadian naas dialami, korban mengalami trauma berat atas perbuatan keji dari para pelaku bejat.
Saat ini korban sedang berjuang memulihkan mentalnya.
Awalnya, korban diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R untuk jalan-jalan.
Korban lalu dibawa ke rumah kosong di daerah Polewali, dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R.
"Korban penyandang disabilitas ini di tarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut.
Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya yang sedang menunggu berjumlah enam orang.
Para pelaku lalu memperkosa korban secara bergiliran, korban tak mampu melawan.
Harapan Atlet Disabilitas Palopo: Pemerintah Perhatikan dan Tingkatkan Fasilitas |
![]() |
---|
Tersangka Pencabulan Gadis Tunawicara di Jeneponto Ditahan |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
![]() |
---|
Bripka ML Diduga 3 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Polisi di Luwu Nyaris Rudapaksa Tahanan, Pelaku Dulunya Dihukum Gegara Rebut Istri Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.