Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dorong Regulasi Berbasis HAM, KemenHAM Sulsel Kaji Dua Ranperda Strategis Luwu Timur

KemenHAM Sulsel kaji dua Ranperda Luwu Timur untuk penguatan regulasi berbasis HAM.

Tayang:
Istimewa/Humas Kemenham Sulsel
RAPAT KOORDINASI - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KemenHAM Sulsel) melaksanakan Analisis dan Evaluasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (20/5). Hasil kajian akan menjadi rekomendasi resmi bagi pemerintah daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KemenHAM Sulsel) melaksanakan Analisis dan Evaluasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (20/5).

Kegiatan ini melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur selaku pemrakarsa Ranperda, serta jajaran Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham Sulsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel melalui Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak, menegaskan bahwa analisis Ranperda dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya petani dan tenaga kerja lokal.

Dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Sulsel, Harianto, menyampaikan bahwa substansi Ranperda telah memuat perlindungan hak atas penghidupan layak, hak atas pangan, kepastian usaha, akses teknologi pertanian, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Sementara itu, narasumber Irwan Setiawan dalam pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi tenaga kerja disabilitas.

Ia menilai pengaturan terkait disabilitas perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada disabilitas fisik, serta perlu memuat ketentuan kuota tenaga kerja disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya, hasil analisis akan disusun dalam bentuk rekomendasi resmi Kemenham Sulsel kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pengarusutamaan HAM dalam produk hukum daerah.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui regulasi daerah harus benar-benar memberi perlindungan bagi masyarakat.

“Ranperda yang disusun pemerintah daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, termasuk bagi petani dan penyandang disabilitas,” ujar Daniel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved