Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenham Sulsel dan Pemkab Luwu Utara Perkuat Regulasi Daerah Berperspektif HAM

Kemenham Sulsel dorong regulasi daerah Luwu Utara berbasis HAM untuk perlindungan masyarakat.

Tayang:
Istimewa/Kemenham Sulsel
AUDIENSI - Kemenham Sulsel meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penguatan regulasi daerah yang berperspektif HAM. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi analisis dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemkab Luwu Utara di Ruang Kerja Bupati Luwu Utara, Rabu (10/6). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak, diterima oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dan jajaran pemerintah daerah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenham Sulsel) meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penguatan regulasi daerah yang berperspektif HAM.

Koordinasi analisis dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan di Ruang Kerja Bupati Luwu Utara, Rabu (10/6).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak, diterima oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dan jajaran pemerintah daerah.

Daniel menekankan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam seluruh produk hukum daerah.

Ia juga memperkenalkan program prioritas Kemenham, seperti Desa Sadar HAM, Kampung Rekonsiliasi, dan Perdamaian (Kampung REDAM), sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan implementasi HAM di tingkat lokal.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung berbagai program Kementerian HAM.

Ia menilai pendampingan dan masukan dari Kemenham sangat penting dalam proses penyusunan regulasi daerah agar sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta perkembangan regulasi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak, memaparkan pentingnya memasukkan aspek hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik dalam setiap pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kemenham akan melakukan analisis terhadap Ranperda prioritas Kabupaten Luwu Utara, termasuk Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, guna menghasilkan rekomendasi yang mendukung lahirnya regulasi daerah yang berperspektif HAM.

Dengan kolaborasi yang erat antara Kemenham Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, diharapkan setiap produk hukum yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved