Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

Kini Todung pun memilih untuk menitipkan kasus Hasto ini kepada majelis hakim.

"Kami ingin majelis hakim membuktikan dirinya kepada publik sebagai majelis hakim yang punya wibawa, menjalankan hukum dan menegakkan keadilan serta tidak tampil sebagai bagian dari skenario kekuasaan, seperti pada kasus Tom Lembong."

"Tom Lembong menurut hemat saya tidak melakukan korupsi dan menurut banyak orang, karena dia melakukan hal yang sebenarnya sudah disepakati, lalu kenapa tiba-tiba dipidanakan," ujar Todung.

Todung juga menilai kasus yang menjerat Tom Lembong ini sudah inkrah.

Ia tak ingin keputusan majelis hakim ditumpangi kepentingan politik.

"Saya merasa tidak nyaman ketika kasus ini digulirkan, apalagi di pengadilan, menghadirkan saksi dan ahli yang kebetulan penyidik KPK, buat saya itu satu anomali hukum acara, kan ada yang disebut benturan kepentingan, tapi kenapa ini dilanggar?"

"Kalau publik menanyakan apakah ini bagian dari kepentingan kekuasaan, saya kira ini sah sah saja," kata Todung.

:"Kita menghadapi kasus Hasto dan Tom Lembong bukan dalam pengadilan kolonial, ini pengadilan negara yang seharusnya mengutamakan keadilan bukan atas dasar dendam politik," tegas Todung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved