Vonis Hasto
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku
Ronny menjelaskan, kajian terhadap putusan menjadi dasar dalam menentukan sikap hukum berikutnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tak terima divonis 3,5 tahun pejara.
Hasto menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah vonis suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Saat ini ia menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
"Kita akan pelajari dan kita akan tentukan langkah hukum kita ke depannya seperti apa," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Ronny menjelaskan, kajian terhadap putusan menjadi dasar dalam menentukan sikap hukum berikutnya.
"Tentunya ini kan kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima ya secara utuh," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Hakim menilai Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa gagalnya penyidikan.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam.
Meski lolos dari jerat perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
Perjalanan Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.
Mengenal Rios Rahmanto Hakim Tipikor Vonis Hasto, Harta Tak Sampai Rp600 Juta |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto, Aktivis Perempuan Pernah Kritik Keras Jokowi |
![]() |
---|
Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara? |
![]() |
---|
Siapa Kelompok Baju Hitam? Hadir di PN Jakarta Pusat Jelang Sidang Vonis Hasto |
![]() |
---|
Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.