Vonis Hasto
Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air. Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.
TRIBUN- TIMUR.COM - PDIP berharap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan alasannya.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Guntur kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Hasto divonis hakim pada siang ini.
Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.
"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan, saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air.
Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.
Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.
"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," kata dia.
"Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.
Namun, jika Hasto dipaksakan divonis bersalah, Guntur menyebut PDI-P memandang pertimbangan hakim bukan lagi soal hukum, melainkan pesanan dan intervensi politik.
Jika itu sampai terjadi, kata dia, maka semakin menguatkan keyakinan PDI-P sejak awal bahwa kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi, dan Hasto adalah tahanan politik.
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mengenal Rios Rahmanto Hakim Tipikor Vonis Hasto, Harta Tak Sampai Rp600 Juta |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto, Aktivis Perempuan Pernah Kritik Keras Jokowi |
![]() |
---|
Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara? |
![]() |
---|
Siapa Kelompok Baju Hitam? Hadir di PN Jakarta Pusat Jelang Sidang Vonis Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.