Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku

Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hari ini, Hasto pun menjalani sidang vonis untuk mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Hasto minta pendukung tenang

Sebelum sidang, Hasto yang mengenakan rompi oranye yang bertuliskan 'Tahanan KPK', menyuarakan perjuangannya menggugat keadilan.

 Ia juga terus meneriakkan 'Satyam Eva Jayate,' kutipan bahasa Sansekerta yang berarti 'Hanya kebenaran yang menang.'

Hasto menyuarakan soal Indonesia yang seharusnya bisa menjadi mercusuar keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika.

"Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugat keadilan Satyam Eva Jayate. Hari ini telah datang representasi dari seluruh kader PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia.

"Mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan-pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar keadilan karena kita mampu menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika," kata Hasto sebelum masuk ke ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Lebih lanjut, Hasto meminta seluruh pendukung dan kader PDIP untuk tetap tenang, disiplin, dan taat kepada hukum.

Hasto tak ingin ada pendukungnya yang terprovokasi hingga melakukan tindakan melawan hukum imbas sidang vonisnya hari ini.

"Karena itulah hari ini kepada seluruh simpatisan anggota dan PD perjuangan, ketika majelis hakim yang mulia akan mengambil suatu putusan, maka kami himbau agar semuanya tetap tenang dan tertib, tetap berdisiplin sebagai banteng-banteng PDI Perjuangan Moncong Putih."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved