Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

"Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum, meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih," ungkap Hasto.

Hasto kembali menekankan bahwa kasusnya ini adalah proses daur ulang. Bahkan ia menyebut persidangan ini sebagai pengadilan politik.

Meski demikian, Hasto tetap ingin agar semua bisa menahan diri dan teguh di jalan hukum.

"Ini adalah proses politik daur ulang. Ini adalah suatu pengadilan politik. Untuk itu, Teman-teman semuanya tetap tenang, tetap tenang, teguh di dalam jalan hukum. Kantor partai pada tanggal 27 Juli 1996 diserang pun dengan brutal. Kita tetap taat pada hukum," tutur Hasto.

Terakhir, Hasto lantang meneriakkan, bahwa kebenaran akan menang.

"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri sebagai banteng-banteng PDI perjuangan."

"Dan percayalah yang namanya kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate," kata dia.

 Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis berharap sidang vonis Hasto hari ini tidak melahirkan putusan seperti kasus Tom Lembong.

Diketahui eks Menteri Perdagangan itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, imbas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar, dalam kasus impor gula. Padahal, ia telah terbukti tidak memperkaya diri.

Berkaca dari proses persidangan yang dijalani Tom Lembong, Todung berharap hakim ketua objektif melihat kasus yang menjerat Hasto ini.

Todung juga yakin Hasto akan divonis bebas oleh majelis hakim.

"Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong, Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan."

"Menurut saya, kalau pengadilan melihat bukti-bukti yang cukup kuat dan ingin menjatuhkan putusan bersalah saya kira itu sah, tapi bagaimana pengadilan itu bisa membuat Hasto bersalah ketika penyidik sudah dari awal salah, seharusnya Hasto dibebaskan," kata Todung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved