Vonis Hasto
Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?
Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Padahal Hasto tak terbukti perintangan kasus Harun Masiku.
Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore, dilansir Kompas TV.
Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi aturan terkait delik pemberian suap.
Namun untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, majelis hakim menilai tak ada bukti menguatkan dakwaan jaksa KPK.
Sehingga hakim menilai Hasto tidak terbukti perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis hukuman 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa,.
Hastodituntut hukuman 7 tahun penjara.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto terjerat dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mengenal Rios Rahmanto Hakim Tipikor Vonis Hasto, Harta Tak Sampai Rp600 Juta |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto, Aktivis Perempuan Pernah Kritik Keras Jokowi |
![]() |
---|
Siapa Kelompok Baju Hitam? Hadir di PN Jakarta Pusat Jelang Sidang Vonis Hasto |
![]() |
---|
Alasan PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Dalam Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.