Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Hasto

Tak Terbukti Perintangan Kasus Harun Masiku, Mengapa Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara?

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto minta pendukungnya tetap tenang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Eks Politisi PDIP Harun Masiku. Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Padahal Hasto tak terbukti perintangan kasus Harun Masiku.

Hasto terjerat kasus dugaan suap dalam kasus melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore, dilansir Kompas TV.

Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi aturan terkait delik pemberian suap.

Namun untuk perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, majelis hakim menilai tak ada bukti menguatkan dakwaan jaksa KPK.

Sehingga hakim menilai Hasto tidak terbukti perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis hukuman 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa,.

Hastodituntut hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto terjerat dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved